Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IV DPR RI Amin Ak mendorong untuk segera dilakukannya revitalisasi berbagai pabrik gula di berbagai daerah secara menyeluruh, mulai dari aspek manajemen dan pengelolaan operasional serta sarana prasarana produksinya.
“Pabrik dengan peralatan kuno tidak akan efisien. Diperlukan revitalisasi pabrik-pabrik gula,” kata Amin Ak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis(23/7).
Menurut dia, biaya revitalisasi pabrik gula BUMN hanya sekitar Rp3 miliar, namun hal tersebut dinilai sangat strategis dalam konteks ketersediaan gula di dalam negeri.
Selain itu, Amin menginginkan pihak-pihak terkait agar dapat menjadikan petani mitra strategis dan mendorong mereka menjadikan komoditas tebu pilihan pertama mereka.
Politisi Fraksi PKS itu juga meminta agar holding PTPN berupaya keras mencukupi kebutuhan gula dengan berbagai langkah strategis, utamanya pendampingan ke petani tebu hingga perbaikan sarana produksi.
Pemberdayaan petani tebu, lanjutnya, sangat penting agar bahan baku untuk pabrik gula bisa terpenuhi sekaligus mengurangi ketergantungan impor.
“Selama ini petani-petani menjadikan tanam tebu sebagai pilihan kesekian,” ucap Amin.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian menyatakan masih banyak pabrik gula yang belum menjalankan aturan pemerintah terkait kewajiban memiliki perkebunan tebu untuk mendorong produktivitas gula dalam negeri.
Dalam rapat bersama Komisi IV DPR, Jakarta, Rabu (21/7), Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono menyebutkan bahwa hanya sekitar 30 persen pabrik tebu yang menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Ada pun dalam Pasal 45 ayat dua Undang-Undang No 39/2014 mengatur bahwa usaha pengolahan hasil perkebunan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20 persen dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.
Dalam peraturan tersebut juga, perusahaan perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Warto'i