Semarang, Aktual.co — Aparat Polrestabes Semarang berhasil meringkus sekelompok remaja pelaku kejahatan begal motor asal Mranggen, Demak, Jawa Tengah. Para pelaku yang kerap melakukan aksinya di jalan Pedurungan Semarang arah Mranggen Demak.
Adapun 10 remaja yang ditangkap berhasil diringkus berinisial TP (17), AS (17), FR (16), MAS (16), MUN (15), DW (16), HAR (16), SN, RH (14), dan AR (17).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan para begal motor rata-rata berusia muda, namun aksi yang dilakukan sangat sadis.
Selain itu masih ada satu remaja lain bernama Indra yang masuk dalam daftar pencarian orang.
“Ada 10 tersangka pencurian disertai kekerasan, 1 DPO. Ini sembilan diantaranya anak-anak masih usia 14-17 tahun, salah satunya umur 18 tahun. Empat orang masih sekolah, mereka satu kelompok,” kata dia saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (16/3).
Pihaknya mengungkapkan para begal sudah melancarkan aksinya di 16 titik lokasi kejadian dengan berbekal senjata tajam.
Terakhir terjadi hari Minggu (15/3) dini hari kemarin. Awalnya mereka pesta miras di salah satu rumah tersangka. Setelah itu, mereka mengendarai tujuh motor keluar ke jalan dan mengeroyok seseorang di daerah Horison, Demak.
Lebih lanjut dia bercerita, mereka pun berlanjut melakukan aksinya dengan memalak di jembatan layang Genuk Semarang untuk membeli bensin.
Rombongan remaja mabuk itu terus melaju hingga perumahan Klipang Tembalang dan memukuli dua orang di sana.
Entah apa maksudnya, mereka mencari sasaran lain dan memukuli dua orang tak dikenal lainnya di jembatan Penggaron. Bahkan saat itu mereka merusak motor korban.
Aksi terakhir yang paling sadis mereka lakukan yaitu terhadap korban NH (15) warga Pedurungan yang terjadi di depan Mushola Kyai Morang, Penggaron Kidul, Pedurungan, Semarang.
Tanpa ragu mereka langsung membacok-bacok korban dan memukul kepala korban dengan sabuk yang ujungnya digantungi gir.
“Mereka ini sebelum beraksi meminum ciu (minuman keras). Beda dengan yang lalu-lalu, kalau ini membacok dulu baru rampas,” terang Djihartono.
Setelah puas menganiaya, mereka membawa kabur handphone merk Mito milik korban. Sementara itu korban dibawa ke RS Pelita Mranggen karena menderita tiga luka bacok di kepala dan tangannya sehingga harus menerima 25 jahitan.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap satu persatu pelaku namun masih ada satu yang belum tertangkap.
“Satu tertangkap kemudian pengembangan ke yang lainnya,” tandas Djihartono.
Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:

















