Pontianak, Aktual.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengancam akan memberikan tindakan tegas kepada hotel, restoran dan usaha katering (horeka) yang masih menggunakan elpiji bersubsidi atau tabung tiga kilogram dalam bisnisnya.

“Kami akan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku usaha rumah makan kelas menengah ke atas, restoran, dan pelaku lainya yang menggunakan tabung elpiji bersubsidi tersebut,” kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Minggu (26/7).

Menurut dia, bagi rumah tangga yang menengah ke atas agar menggunakan elpiji nonsubsidi bright gas tabung 5,5 kilogram atau 12 kilogram, sehingga masyarakat yang kategori berpenghasilan rendah dapat terlayani semua.

Kendati demikian, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha menengah untuk mengubah pemakaian elpiji subsidi ke elpiji nonsubsidi.

“Kalau sampai saat dilakukan sidak nanti dan masih kami temukan pemakaian elpiji subsidi di lapangan, maka akan diberikan sanksi hingga ke penutupan usahanya,” katanya.

Edi mengatakan saat ini pihaknya bersama dengan Pertamina akan menyelidiki dan mengecek penyebab terjadinya antrean panjang pembelian elpiji subsidi tersebut.

Terkait isu yang berkembang ada oknum yang bermain menyalurkan elpiji subsidi ke luar Kota Pontianak, padahal stok itu untuk Kota Pontianak, Edi mengatakan seharusnya stok untuk Kota Pontianak sekitar 21 ribuan tabung per hari sudah cukup.

Sebelumnya, Sales Area Manager Pertamina Kalbar Weddy Surya Windrawan mengatakan ketersediaan stok elpiji lebih dari aman bahkan dengan adanya alokasi tahun 2020 dari pemerintah, kondisinya sudah lebih dari cukup.

“Operasi pasar yang dilakukan menujukkan kepedulian pemerintah dan Pertamina kepada masyarakat dalam memudahkan masyarakat mendapatkan elpiji subsidi,” ujarnya.

Dia menambahkan, kebutuhan elpiji subsidi di Kota Pontianak dari 12 agen yang melayani masyarakat Pontianak, mencapai 21 ribu lebih tabung per hari.

Sejauh ini, lanjutnya, pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap agen dan pangkalan yang melanggar ketentuan, bahkan ada sejumlah pangkalan dan agen elpiji yang dikenakan sanksi oleh Pertamina.

“Sanksi berupa pemotongan alokasi atau kuota, bahkan hingga pencabutan izin pangkalan,” tegasnya.

Ia menambahkan bagi pangkalan yang terbukti ilegal, beroperasi di luar ketentuan dan merugikan masyarakat, pihaknya akan mencabut izin pangkalannya.

Weddy menuturkan, Pertamina sudah membuat kebijakan dengan mewajibkan pangkalan hanya melayani satu orang untuk satu tabung elpiji subsidi. “Hal ini dilakukan untuk menghindari para pengecer yang membeli lebih dari satu tabung setiap kali pembelian,” katanya. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin