Jakarta, Aktual.com – Pemerintah memberikan pinjaman dana sebesar Rp16,5 triliun kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk digunakan dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah daerah memiliki tugas yang sangat berat yaitu harus memulihkan kegiatan masyarakat sehingga mampu mendorong ekonomi tanpa menambah jumlah kasus positif COVID-19.
“Itu tugas yang luar biasa sulit,” kata Sri Mulyani dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemda Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero di Jakarta, Senin (27/7).
Sri Mulyani merinci Pemprov DKI Jakarta mengajukan usulan pinjaman total Rp12,5 triliun, yang Rp4,5 triliun di antaranya untuk tahun ini dan Rp8 triliun tahun depan.
Ia mengatakan dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang terkendala, terutama sektor pelayanan air minum, pengendalian banjir, pengolahan sampah, transportasi, pariwisata, dan olahraga.
Sementara Pemprov Jawa Barat tahun ini mengajukan pinjaman sebesar Rp1,9 triliun dan tahun depan Rp2,09 triliun yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur sosial seperti rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan.
Tak hanya itu Pemprov Jawa Barat juga akan membangun infrastruktur logistik seperti jalan, jembatan provinsi dan kabupaten atau kota, pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah, serta penataan kawasan khusus yaitu alun-alun, destinasi wisata, dan creative center.
“Infrastruktur lingkungan seperti irigasi dan drainase juga dilakukan pembangunan,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyatakan sumber pemberian pinjaman berasal dari APBN dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp10 triliun dan dari PT SMI Rp5 triliun.
Pembiayaan dari PT SMI sebesar Rp5 triliun tersebut di luar pembiayaan regular kepada daerah yang selama ini sudah dilakukan sampai 2020 serta di luar program PEN Rp15 triliun.
Sementara untuk pelaksanaannya, Pinjaman PEN Daerah dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan dilaksanakan melalui PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.
Ia menjelaskan pemerintah memberikan relaksasi dalam pinjaman ini yaitu bunga murah, jangka waktu paling lama 10 tahun, serta dapat dituangkan dalam APBD/Perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan rincian APBD mendahului Perubahan APBD.
“Pemerintah juga akan memberikan subsidi bunga atas pinjaman daerah yang diberikan oleh PT SMI,” ujarnya.
Sri Mulyani menuturkan hal tersebut dilakukan agar pemberian Pinjaman PEN Daerah dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat dengan tetap menjaga tata kelola pelaksanaan pinjaman.
“Monitoring daerah tetap dilakukan karena kita ingin semua pemda sukses. Kesuksesan mereka nanti juga identik dengan kesuksesan nasional untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan,” kata Sri Mulyani.