Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Mabes Polri terus menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dalam penyelenggaraan Munas partai Golkar kubu Agung Laksono Cs di Ancol. Atas adanya dugaan tersebut, kubu Aburizal Bakrie alias Ical telah melaporkan tindakan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, pada Rabu, (11/3) lalu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, tim khusus dari Bareskrim tengah mendalami penyelidikan terkait dugaan adanya dokumen bermasalah di Munas Ancol yang memenangkan Agung Laksono sebagai ketua umum.
“Kami sudah melakukan penyelidikan sejauh ini, masih dalam proses pengembangan,” jelas Rikwanto dikantornya, Jakarta Selatan, Senin (16/3).
Dia menambahkan, pihaknya sedang meminta dokumen yang diduga dipalsukan, karena sangat sensitif dan berkaitan dengan rekomendasi mandat menghadiri Munas Ancol.
“Apakah ini hasil rekomendasi mandat, kembali juga ke Golkar yang mana yang dimaksudnya dan yang ada seperti apa. Benar atau salah,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Partai Golkar versi Munas Bali, Bambang Soesatyo, menyatakan ada 133 surat mandat yang bermasalah. Perbandingan surat mandat yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan Munas Bali dan Munas Ancol pun sangat jelas siapa yang terlegitimate dan siapa yang minus.
Menurutnya, pelaksanaan Munas Bali diperkuat oleh surat mandat 34 unsur DPD Propinsi dan 512 surat mandat dari unsur DPD Kabupaten/Kota. Sedangkan, Munas Ancol hanya didukung 16 surat mandat dari unsur DPD Propinsi dan 260 surat mandat dari unsur Kabupaten/Kota.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby