Jakarta, Aktual.co — Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mendesak Pemerintah untuk melakukan pengawasan dan perlindungan bagi petugas pajak dalam memungut pajak terutama di sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengusaha dan penguasa. Pasalnya, ia menilai PPN apabila pengawasannya dimaksimalkan dapat menyumbang Rp400 triliun kepada kas negara.

“Saat ini kalangan menengah ke bawah relatif patuh dalam membayar pajak dengan besarannya mencapai sekitar Rp105 triliun, sementara kelas atas hanya sebesar Rp4,7 triliun. Padahal, semestinya untuk kelas atas dapat berkontribusi lebih besar daripada kelas menengah kebawah,” kata Yustinus saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (16/3).

Ia menjelaskan, selama ini kelas menengah atas memanfaatkan sistem perpajakan Indonesia yang masih menggunakan sistem self assesment atau dengan kata lain mengandalkan kesadaran. Padahal masyarakat Indonesia sendiri masih belum sadar pentingnya membayar pajak.

“Bahkan masyarakat cenderung sengaja untuk tidak membayar pajak,” ujarnya.

Ia melanjutkan, apalagi khusus pengusaha yang dilindungi oleh pejabat dan pejabat yang merangkap sebagai penguasa telah menyulitkan para pemungut pajak untuk menegakkan hukum lantaran khawatir akan dikriminalisasi.

“Saya kira persoalannya kelas atas ini belum patuh bayar pajaknya. Dirjen pajak punya instrumen pemeriksaan, jadi bisa digunakan untuk menegakkan hukum. Selama ini pemeriksaannya belum fokus,” ungkapnya.

Maka dari itu, Yustinus mengharapkan  Presiden Jokowi untuk segera merealisasikan perpres perlindungan hukum bagi pemungut pajak. Langkah itu perlu dilakukan agar kesulitan para pemungut pajak dapat diatasi. Kemudian, untuk penegakkan hukum Dirjen Pajak harus harus melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Resort Kriminal (Bareskrim), Kejaksaan dan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia berpendapat, dengan menggandeng unsur-unsur penegak hukum, agar penegak hukum juga tidak melindung para pengemplang pajak.

“Saya kira kalau Dirjen Pajak kerjasama dengan penegak hukum, wajib pajak dari kalangan pengusaha maupun penguasa tidak berani mengemplang pajak,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka