Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa setiap pejabat atau penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya, termasuk anggota DPR maupun DPRD.
“Kalau DPR iya (wajib), dan sudah sebagian besar yang melaporkan,” kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, usai bertemu dengan pimpinan DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (16/3).
Johan menambahkan, perlakuan sama untuk melaporkan harta kekayaan seorang penyelenggara negara juga termasuk kepada anggota dewan di tingkat daerah, seperti DPRD DKI Jakarta.
“Sedangkan (DPRD) DKI itu kalau tidak salah masuk sebagai penyelenggara negara juga, setau saya seharusnya melaporkan (harta kekayaannya) juga,” ujarnya.
Mantan Juru Bicara KPK itu mengaku tak ingat ketika ditanya apa sudah ada anggota DPRD DKI Jakarta yang sudah melaporkan harta kekayaannya.
“Kami akan cek dulu ya apakah sudah disurati apa belum DPRD untuk LHKPN-nya, saya lupa,” tandas Johan.
Untuk diketahui, Setiap pejabat atau penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Pelaporan dilakukan saat menjabat dan setelah menjabat. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang














