Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan jika pimpinan DPR RI tidak dapat memproses rencana kubu Partai Golkar pimpinan Agung Laksono untuk merombak kepengurusan fraksi Golkar di DPR RI.
Pasalnya, proses perselisihan dua kepengurusan DPP Golkar saat ini masih dalam proses hukum, menyusul gugatan yang dilakukan oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical).
“Nggak bisa, kan proses masih berjalan. Kesetjenan DPR nggak bisa memproses kepengurusan yang masih diproses,” kata Fahri kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (16/3).
Menurut Fahri, sampai saat ini yang sah dan diakui adalah kepengurusan yang memenuhi syarat administrasi yang sudah sah, mengikat, memiliki kekuatan hukum, dan dicatat di Kesetjenan DPR RI.
“Saya mengusulkan dilakukan penyelidikan supaya lebih clear, itu sebenarnya cara pemimpin,” tandas Wasekjen PKS itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang















