Oleh : Ahmad Faisol | Pelaku Usaha
Kerja pemerintah terkait penempatan pekerja migran sebenarnya cukup responsif. Pasalnya usai sebulan pemberlakuan kehidupan kenormalan baru (New Normal), pemerintah mulai mengatur kembali penempatan pekerja migran Indonesia. Ketentuannya yang tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 292 Tahun 2020 ini mencabut Keputusan Menteri Nomor 151 Tahun 2020 sebelumnya yang menyatakan penghentian sementara agenda penempatan pekerja migran Indonesia pada akhir Maret lalu.
Pemerintah pun menyebut penempatan kembali pekerja migran akan dilangsungkan secara bertahap. Sejauh ini, 14 negara yang akan menjadi tujuan penempatan pekerja Migran. Mereka antara lain Aljazair, Australia, Hongkong, Korea Selatan, Kuwait, Maladewa, Nigeria, Uni Emirat Arab, Polandia, Qatar, Taiwan, Turki, Zambia dan Zimbabwe.
Namun demikian, dua keputusan besar itu, masih belum memenuhi harapan pelaku usaha (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia/ P3MI) dan pekerja migran. Terkait hal itu, setidaknya terdapat tiga catatan utama atas terbitnya aturan tersebut.
Pertama, meski menggunakan redaksional bertahap, pemerintah belum bisa memastikan tenggat waktu (dedlen) penempatan kembali pekerja migran. Penempatan tetap mempertimbangkan aspek kesiapan negara-negara tujuan penempatan. Dengan kata lain, kebijakan penempatan ini masih sangat absurd dan belum memiliki kepastian. Semuanya masih bergantung kepada kesepakatan antar pemerintah (G2G).
Kedua, terkait 14 negara yang menjadi tujuan penempatan pekerja migran. Sebagian negara tersebut bukanlah tujuan utama penempatan pekerja migran (3 negara utama penempatan TKI: Malaysia, Arab Saudi, Singapura). Apalagi sesuai ketentuan tersebut, belum semua sektor pekerjaan menerima penempatan pekerja migran. Baru sedikit atau sebagian sektor pekerjaan yang boleh menerima penempatan pekerja migran.
Sebagai contoh penempatan di Uni Emirat Arab yang sementara ini terbatas pada sektor kesehatan atau perumahsakitan (Hospitality). Sampai sejauh ini, tak ada alasan pokok yang menyebabkan pembatasan itu harus dilakukan. Bagi perusahaan penempatan dan pekerja migran, pembatasan tersebut tentu sangat tidak menguntungkan.
Yang ketiga atau terakhir, tentu soal persyaratan administratif yang harus dipenuhi perusahaan penempatan dan pekerja migran itu sendiri. Selain dijejali oleh SOP (Standar Operasional Prosedur) pencegahan penyebaran Covid-19, penyedia layanan dan calon pekerja migran juga diwajibkan memiliki dan mengisi sejumlah formulir dan aplikasi (Kami mencatat setidaknya ada 3 formulir dan aplikasi: Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Hac), Surat Keterangan Bebas Covid-19 dan aplikasi Peduli Lindungi di telepon seluler). Meski terlihat sederhana, namun bagi perusahaan penempatan dan calon pekerja migran, sejumlah hal ini agak merumitkan.
Tentu saja termasuk didalamnya soal kewajiban menunjukkan hasil negatif pemeriksaaan PCR (Polymerase Chain Reaction). Sudah bukan rahasia umum, jika harga pemeriksaan ini secara mandiri masih sangat berbiaya mahal. Apabila ini dibebankan pada perusahaan penempatan atau pemberi kerja atau bahkan calon pekerja migran, tentu saja ini semakin menyulitkan dan tidak mempercepat upaya penempatan pekerja migran.
Tiga catatan persoalan ini selayaknya bisa diselesaikan segera oleh pemerintah dan otoritas terkait. Sebab, tanpa penyelesaian hal itu, sesungguhnya upaya penempatan kembali pekerja migran Indonesia belum mempercepat dan memudahkan penempatan pekerja migran.
Padahal pekerjaan rumah terbesar saat ini adalah menyegerakan pekerja migran agar bisa kembali bekerja. Ada sekitar 1,6 juta pekerja migran dan keluarganya (Mei 2019) yang berharap bisa segera kembali bekerja untuk mencari nafkah. Saya, anda, perusahaan penempatan dan negara (Pemerintah) seharusnya bisa menjadi solusi percepatan dan kemudahan penempatan pekerja migran ini. Dan, justru bukan sebaliknya.
Pada akhirnya, keputusan ini juga harus menjadi momentum bagi perbaikan penempatan pekerja migran. Bukan hanya terkait protokol kesehatan, tetapi upaya untuk membuat upaya penempatan pekerja migran menjadi lebih efisien dan efektif. Termasuk didalamnya, menjadikan daya saing pekerja migran kita semakin membaik.
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi