Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus pencatutan nama Menteri Luar Negeri hingga anggota DPR RI yang dilakukan oleh empat narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat.
“Pada 7 Agustus 2020 pukul 21.00 WIB penyidik dari Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri didampingi Polres Kuningan dan dari lapas telah melakukan penggeledahan di Lapas Kelas IIA Kuningan, terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh para napi yang mencatut nama Menlu, Kedubes, Konsul Jenderal, dan anggota DPR,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam jumpa pers di Jakarta, Senin(10/8).
Awi menjelaskan, dari penggeledahan tersebut ditangkap empat pelaku serta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan penipuan tersebut. Selain itu, turut disita narkotika jenis sabu-sabu seberat 131,35 gram yang ditemukan di salah satu kamar pelaku.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menuturkan keempat pelaku yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki dan merupakan terpidana narkotika, berinisial DA (32), K (47), JS (41), dan DK (30).
Dalam penggeledahan di tiga kamar yang dihuni keempat pelaku, ditemukan total 16 handphone, tiga modem, 13 kartu SIM, satu kartu ATM, dan satu buku tabungan. Selain itu, ditemukan pula sabu-sabu seberat 131,35 gram di kamar yang dihuni JS dan DK.
Adapun modus operandinya, para pelaku awalnya membuat akun whatsapp yang mencantumkan identitas para pejabat, mulai dari Menteri Luar Negeri, Duta Besar, Konsulat Jenderal hingga anggota DPR.
Mereka kemudian melakukan “profiling” para target melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.
“Jadi mereka melakukan secara berkelanjutan kemudian mem-‘profiling’ sehingga mereka sudah paham siapa target-targetnya,” kata Slamet.
Setelah memperoleh data-data target yang diincar, para pelaku kemudian menghubungi korban dan melancarkan aksi penipuan dengan berpura-pura berbisnis jual beli kurma atau berpura-pura menjadi keluarga dari salah satu pejabat yang membutuhkan uang.
“Kemudian dikaitkan dengan dana pemulangan administrasi untuk ke Indonesia. Total kerugian yang kami himpun sampai saat ini meskipun kami tetap melakukan pengembangan itu sudah mencapai angka Rp332 juta,” ucap Slamet.
Ia mengatakan hingga saat ini jumlah korban yang terkena tipu daya para pelaku mencapai 26 orang yang tersebar di 17 negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, Korea Selatan, Belanda, Rusia, Jepang, Brunei Darussalam, Sudan, Singapura, Uni Emirat Arab, Malaysia, Australia, Korea Utara, Arab Saudi, Meksiko, Belgia, dan Spanyol.
“Motif yang mereka lakukan adalah ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan keluarga para terpidana tersebut,” ucap Slamet.
Ia mengatakan keempat pelaku dijerat Pasal 45 a Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan Kementerian Luar Negeri Okto Dorinus Manik mengatakan kasus penipuan tersebut terungkap setelah pada Juni KBRI Ottawa menemukan adanya dugaan penipuan oleh pihak yang mengatasnamakan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
“Setelah itu kami menyampaikan ke seluruh perwakilan untuk waspada terhadap penyalahgunaan dan penipuan atas nama Menteri Luar Negeri ataupun pejabat lainnya di seluruh perwakilan dan mengimbau masyarakat Indonesia yang ada di luar negeri untuk waspada,” ujar Okto.
Okto pun menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara pihaknya dengan Bareskrim Polri sehingga kasus penipuan tersebut dapat terungkap.
“Dari Ibu Menlu menyampaikan apresiasi sehingga kasus penipuan ini sudah terungkap dan ditangkap pelakunya, dan kami sekali lagi memberikan apresiasi tinggi buat Bareskrim dan jajarannya,” kata dia.(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Warto'i