Jakarta, Aktual.com – Ketua DPD Partai Gerindra, Andre Rosiade meradang saat mengetahui Indra Catri, Bacawagub Sumatra Barat (Sumbar) ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik. Ia menuding Polda Sumbar telah bermain politik dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, pengamat politik Ujang, Komaruddin mengatakan ucapan Andre Rosiade harus bisa dibuktikan. Menurutnya, Jika Andre merasa ada yang janggal dan mempunyai bukti silahkan untuk melaporkan hal tersebut.
“kita ini negara hukum berdasarkan fakta-fakta hukum, bukti-bukti hukum yang harus dibuktikan,” ujar Ujang Komaruddin.
Terlebih, menurut Ujang, Andre sebagai Anggota DPR dari Sumatra Barat punya tanggung jawab moral untuk membuktikan perkataannya. Apalagi jika Andre merasa mempunyai bukti-bukti yang dirasa cukuo.
“Anggota DPR itu harus mengungkap fakta yang sebenarnya, apalagi itu dapilnya dia. oleh karena itu, saya bilang kalau berdasar fakta dan bukti mengindikasikan kebenaran ya tidak masalah, diungkap. karena kebenaran jangan ditutupi tapi mesti diungkap,” kata Ujang.
Seperti diketahui, Polda Sumbar telah menetapkan Indra Catri sebagai tersangka tambahan berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. Sementara Martias Wanto berdasarkan berdasarkan surat tap/32/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.
Indra Catri yang juga Bupati Agam diduga memerintahkan Eri Sofyar (ES) melalui Sekda Agam, Martias Wanto(MW). Akhirnya, ES membuat akun facebook palsu dan menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polisi melakukan penyidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah ahli mulai dari ahli bahasa, ahli IT, kriminolog dan lainnya. Meski begitu, Polda Sumbar masih belum menahan Indra Catri.
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin