Jakarta, Aktual.co — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan tersangka Bupati Sarmi, Papua, Mesakh Manembor, Kamis (14/5).
Sarmi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Sarmi, tahun 2012-2013.
Mantan Manager Tim Nasional Sepakbola PSSI itu, ditahan setelah dijemput paksa oleh jaksa penyidik di kediamannya di Sarmi, Kamis (14/5) dini hari.
Dua tersangka lainnya, yang merupakan kontraktor dalam kasus ini, Muh Andy dan Irwan Jamal juga dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
“Ketiganya ditahan di Rutan Kejagung,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (14/5).
Mereka diterbangkan dari Papua setelah ditangkap penyidik di tempat berbeda. Setiba di bandara menumpang pesawat Garuda Indonesia Airlines, ketiganya digelandang ke Kejagung sekitar pukul 16.30.
“Dan sekarang transit di gedung bundar (gedung Jampidsus Kejagung) untuk beristirahat sejenak sambil menyelesaikan administrasi penahanan mereka,” kata Tony.
Para tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus tersebut. Dalam kasus ini, Bupati Sarmi diduga secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kewenangannya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menggunakan APBD Kabupaten Sarmi untuk membangun rumah pribadi dan merenovasi pagar rumah. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby












