Muaraenim, Aktual.com – Fedrik Adhar, Jaksa yang pernah menangani kasus Ahok dan Kasus Novel Baswedan, meninggal dunia, Senin (17/8).
Hal ini dibenarkan oleh Abu Nawas, seorang jaksa yang pernah menjadi rekan kerjanya sesama bertugas di Kajari Muaraenim beberapa tahun yang lalu saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Senin (17/8).
“Ya benar, kami mendapat kabar, bahwa Fedrik baru saja meninggal dunia sekitar setengah jam yang lalu,”katanya.
Dikatakan Abu,bahwa Sebelum meninggal dunia, Jaksa Fedrik baru pulang dari Baturaja, Sumsel, karena ada urusan keluarga.
“Infonya setelah pulang dari Baturaja, Fedrik mendadak sakit, dilarikan ke rumah sakit, dan sempat dirawat, hingga kami memdengar berita duka ini setengah jam yang lalu bahwa Fedrik meninggal dunia,”katanya.
Namun lanjutnya pihaknya belum mengetahui penyakit apa yang diderita fedrik.
“Untuk sakit apa,itu kita belum tau,karena kita juga baru dapat kabar bahwa fedrik meninggal,”ungkapnya.
Tangani Beberapa Kasus Fenomenal
Nama Fedrik sempat mencuat pada 2016 lalu. Namun, bukan karena kasus yang ditanganinya, melainkan karena komentarnya di media sosial terkait penetapan tersangka seorang jaksa oleh KPK.
Jaksa yang ditangkap kala itu adalah Fahri Nurmallo. Fahri adalah ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang Abdul Kholik, terdakwa kasus korupsi BPJS Jabar.
Namun, seminggu sebelum penangkapan KPK, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.
“Kemana century, blbi, hambalang e ktp, yg ratusan trilyun, ngapain ott kecil2 ,, kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan,” tulis Fedrik dalam kirimannya di media sosial, Selasa (12/4)
Namun, twit tersebut kemudian diklarifikasi oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel Hotma.
Menurut Hotma, apa yang dilakukan jaksa di Muara Enim tersebut hanya menyuarakan hak pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan institusi.
“Meski dia jaksa, tidak ada hubungannya dengan institusi. Dari Kejari Muara Enim juga tidak ada laporan mengenai hal itu,” ujarnya.
Pada tahun 2017, Fedrik menjadi JPU yang menuntut Ahok.
Setelah pindah ke Kejari Jakarta Utara, Fedrik ikut dalam sebuah kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Fedrik masuk menjadi satu dari 13 JPU yang mendakwa dan menuntut Ahok.
Kasus ini sendiri berujung pada vonis dua tahun terhadap Komisaris Utama Pertamina ini.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim pada persidangan yang berlangsung di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5).
Namun, seminggu sebelum penangkapan KPK, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.
“Kemana century, blbi, hambalang e ktp,, yg ratusan trilyun, ngapain ott kecil2 ,, kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan,” tulis Fedrik dalam kirimannya di media sosial, Selasa (12/4/16).
Namun, twit tersebut kemudian diklarifikasi oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel Hotma.
Menurut Hotma, apa yang dilakukan jaksa di Muara Enim tersebut hanya menyuarakan hak pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan institusi.
“Meski dia jaksa, tidak ada hubungannya dengan institusi. Dari Kejari Muara Enim juga tidak ada laporan mengenai hal itu,” ujarnya.
Pada tahun 2017, Fedrik menjadi JPU yang menuntut Ahok.
Setelah pindah ke Kejari Jakarta Utara, Fedrik ikut dalam sebuah kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Fedrik masuk menjadi satu dari 13 JPU yang mendakwa dan menuntut Ahok.
Kasus ini sendiri berujung pada vonis dua tahun terhadap Komisaris Utama Pertamina ini.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim pada persidangan yang berlangsung di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/17).
Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akan tetapi, majelis hakim berkata lain. Penyanyi lagu “Aishiteru” ini divonis selama 18 tahun penjara.
Profil lengkap Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin
1. Usia
Fedrik Azhar berusia 37 tahun.
Ia lahir pada 28 September 1982.
2. Rekam jejak
Informasi dari NIP Fedrik Adhar juga dapat menyingkap beberapa hal terkait rekam jejaknya status kepegawaiannya di Kejaksaan RI.
Dokumen itu berjudul DAFTAR PESERTA SELEKSI CALON PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JAKSA KEJAKSAAN RI TAHUN ANGGARAN 2013 YANG DINYATAKAN LULUS TAHAP I (AKADEMIK) tertanggal 1 April 2013 dengan nomor B-.247 /c.4/cp.2/04/2013.
Dokumen itu berisi para peserta yang lulus tahap 1 seleksi Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ).
Dalam dokumen itu, Fedrik Adhar berada di urutan ke – 41 yang diurutkan berdasarkan abjad nama.
Dari dokumen itu dapat diketahui bahwa Fedrik Adhar adalah PNS golongan IIIA dengan jabatan penyiap bahan administrasi penanganan perkara pada Kejari Palembang pada tahun 2013 lalu.
Dan tentu saja, diketahui pula bahwa Fedrik Adhar baru mengikuti PPPJ pada tahun 2013.
Artinya apabila memang Fedrik Adhar lolos tes dan mengikuti PPPJ pada tahun 2013, maka dia akan mengikuti PPPJ selama 6 bulan.
Sehingga seharusnya antara akhir 2013 atau awal 2014, Fedrik Adhar sudah dilantik menjadi jaksa.
Berikutnya dokumen tersebut juga memberitahukan NIP Fedrik Adhar, yakni 198209282008121001.
Dari NIP itu dapat diketahui 2 hal, yakni tanggal lahir, bulan-tahun pengangkatan sebagai CPNS kejaksaan.
Sedangkan Angka 198209282008121001 (yang dicetak tebal) menunjukkan bahwa Fedrik Adhar diangkat menjadi CPNS Kejaksaan RI pada bulan Desember tahun 2008. (tribunnews)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i