Jakarta, Aktual.com – Tersangka Djoko Tjandra diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu (19/8), selama empat jam 45 menit terkait penyidikan kasus surat jalan palsu yang dikantonginya.
Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 59 pertanyaan kepada Djoko.
“Yang bersangkutan dicecar oleh penyidik dengan 59 pertanyaan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8).
Dalam pemeriksaan tersebut, Djoko dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka. Materi pemeriksaan seputar upaya Djoko yang bisa leluasa keluar dan masuk Indonesia selama ini.
“Keberadaannya di mana selama di Indonesia,” kata Awi.
Kemudian penyidik juga menggali informasi mengenai surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk Djoko serta penggunaan surat keterangan sehat bebas COVID-19.
Sementara terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan “red notice” Djoko Tjandra, materi pemeriksaan seputar penggunaan pesawat jet pribadi saat Djoko masuk dan keluar dari Indonesia.
“Menyewa jet pribadi di mana. Itu didalami,” kata Karopenmas Awi.
Selain memeriksa Djoko, penyidik juga memeriksa SA sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan “red notice” Djoko Tjandra. SA adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
SA dimintai keterangan seputar penerbitan paspor Djoko Tjandra serta kronologi surat menyurat Divhubinter Polri kepada Dirjen Imigrasi yang berujung pada pencabutan “red notice” Djoko dan dihapusnya pencekalan terhadap Djoko.
“Apa betul Djoko Tjandra pernah mengajukan pembuatan paspor? Bagaimana ‘red notice’ sampai dicabut oleh Divhubinter yang mengakibatkan pencekalan terhadap Djoko dicabut sehingga yang bersangkutan leluasa keluar masuk (Indonesia),” katanya.
Dari pemeriksaan terhadap SA, diketahui bahwa ada dua kali surat dari Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi.
Sementara itu pada hari yang sama, Divisi Hukum Polri mengadakan rapat untuk mempersiapkan strategi menghadapi upaya praperadilan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Dalam kasus gratifikasi pengurusan pencabutan “red notice”, Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Prasetijo dan Napoleon diduga berperan sebagai penerima suap.
Untuk kasus surat jalan palsu, sejauh ini penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Anita Kolopaking adalah kuasa hukum Djoko Tjandra. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin