Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sebuah lembaga yang tidak bisa dikritik. Sebagai wakil rakyat untuk memberantas korupsi, KPK dihimabu harus mau mendengarkan apapun bentuk kritikan.
Kritikan tersebut datang dari Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis ketika mempertanyakan lambannya kinerja KPK dalam melengkapi berkas penyidikan kasus. Seperti kasus pajak BCA serta suap di PT Pertamina.
“Apa mereka nggak bisa dikritik? Hanya karena dia KPK? Kan nggak benar juga. Bagi saya harus dikritik,” tegas Margarito, di salah satu restoran di bilangan Tebet, Minggu (15/3).
“Seperti penetapan tersangka mantan Dirjen Pajak, sudah berapa lama itu? Ada Innospec. Kenapa sudah ditetapkan tersangka tapi tidak diperiksa-periksa? Apa sebenarnya?” sesalnya.
Lebih jauh disampaikan Margarito, dengan alasan kinerja yang ditunjukkan, siapa pun berhak untuk mengkritisi kinerja lembaga antirasuah. “Bukan masalah Tata Negara. Anda saja bisa mengkritik. Memang lembaga itu (KPK) sebagai wakil negara yang bisa dikritik,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus pajak BCA sudah hampir satu tahun tidak ada kelanjutan penyidikannya. Baru dua minggu lalu KPK memulai kembali proses penyidikan. Padahal KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Pajak 2002-2004, Hadi Purnomo sebagai tersangka sejak 21 April 2014 silam.
Sedangkan kasus suap di Pertamina terkait proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina 2004-2005, baru mulai kembali penyidikannya awal 2015 lalu. Dan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Suroso Atmo Martoyo, serta Willy Sebastian Lim, baru ditahan pada Selasa (24/2).
Untuk Suroso sebagai penerima suap resmi ditetapkan tersangka oleh KPK pada akhir November 2011 silam. Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012.
Artikel ini ditulis oleh:















