Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta, angkat bicara terkait penyidikan kasus pemalsuan label SNI produk besi siku yang ditaksir merugikan negara Rp 2,7 triliun. Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya perlu bersikap transparan agar masyarakat, khususnya pelapor memperoleh hak keadilannya.

“Sekarang udah gelar perkara belum? Lalu, keberatan pelapor apa sekarang? Kalau sudah gelar perkara pelapor menyampaikan apa dalam perkara itu, penyidik mengatakan apa? Tindak lanjutnya apa? Nah, itu penting dikemukakan secara obyektif agar masalah ini lebih jelas,” kata Sudirta kepada wartawan, Sabtu (22/8).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, dengan adanya obyektifitas dari penyidik dalam menyampaikan hasil penyidikannya kepada pelapor secara transparan, maka diharapkan bakal memberikan rasa keadilan bagi pelapor.

“Agar pelapor memperoleh rasa keadilan, polisi bekerja profesional, tidak merasa dipojokkan tapi juga tidak keluar sedikitpun, gitu. Jadi hapuskan dugaan-dugaan yang tidak perlu dalam perkara ini. Dengan cara polisi memberikan jawaban dalam bentuk langkah-langkah nyata sesuai dengan aturan hukum,” bebernya.

Sudirta menjelaskan, jika peraturan Kapolri yang merupakan SOP dalam penyidikan itu juga diterapkan dengan baik, tentu walau hasilnya hari ini belum mencapai target tapi prosesnya mungkin sudah bisa menyenangkan bagi pelapor.

“Yang jadi soal jika hasilnya tidak memuaskan dan prosesnya tidak memadai. Ini yang perlu dihindari karena masyarakat harus dijaga jangan sampai setelah mereka protes, lalu mereka tidak puas, lalu tidak percaya kepada kepolisian. Itu berbahaya. Kalau pada tingkat seperti itu, itulah yang harus dijaga, jangan sampai masyarakat memunculkan keyakinan, pikiran dan perkiraan yang tidak percaya lagi dengan kepolisian. Itu tidak boleh,” tegas Sudirta.

Dia menilai jawaban dari penyidik diperlukan, guna memenuhi dan menunjukkan sisi keadilan serta transparansi aparat kepolisian.

“Tapi sekali lagi apa jawaban kepolisian dalam memenuhi harapan pelapor. Penting sekali dalam situasi seperti ini polisi bersikap karena sudah menjadi polemik di media, ini kan harus transparansinya ditingkatkan. Selama ini kan sering di instansi kita menghadapi problem pada komunikasi kan? Problem komunikasi itu bahkan dari bawah sampai ke atas,” ujarnya.

Oleh sebab itu, papar Sudirta, kepolisian sebagai garda depan di bidang keamanan, penanganan kriminal yang bermuara kepada keadilan, penting sekali dan jangan menganggap tidak pentinh yang namanya proses itu,” tandasnya.

Seperti diberitakan, sejumlah pihak antara lain Komisi Kepolisian Nasional, Indonesia Police Watch dan bahkan kalangan DPR menilai penyidik kepolisian lamban dalam menyidik kasus pemalsuan label SNI. Pasalnya, kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 2,7 triliun itu telah dilaporkan pada pertengahan Juni 2020 lalu.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan dua orang tersangka. Namun, orang yang diduga sebagai pelaku utamanya masih dibiarkan bebas, dan kasusnya pun terkesan mengambang. Hanya pekerja lapangan seperti pemasang label SNI palsu yang menjalani proses hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin