Jakarta, Aktual.co — Penundaan penyidikan kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW), dianggap sebagai langkah tepat. Asalkan tujuannya untuk menjaga situasi dan kondisi agar tetap kondusif.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, bahwa sikap Polri yang menunda kasus tersebut harus dihormati. “Saya hormati saja gitu ya. Ini bagian dari cara institusi ini (Polri) atau pemerintah ini hendak mengelola situasi jadi lebih baik,” ujar Margarito di Jakarta, Minggu (15/3).

Dengan melihat kinerja Polri dalam menanggapi kasus tersebut, menurut Margarito, tidak ada sedikit pun niat untuk menghentikan kasus AS dan BW.

Dia meyakini, pada saatnya nanti pihak Kepolisian pasti kembali menindaklanjuti perkara tersebut.

“Sampai pada derajat tertentu saya dapat mengerti, saya menghormati itu. Dan itu semata disebabkan oleh tindakan penundaan ini tidak berarti bahwa menghentikan penyidikan,” terangnya.

Seperti diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti memutuskan untuk menunda penyidikan kasus AS dan BW. Keputusan itu dibuat setelah pihak Kepolisian berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan KPK.

“Bukan dihentikan. Hanya ditunda sampai ini situasi benar-benar kondusif,” ujar Badrodin melalui pesan singkat kepada wartawan pada Rabu (11/3).

Artikel ini ditulis oleh: