Semarang, Aktual.com – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan gugatan kepada PT Sun Star Motor berupa hukuman denda Rp500 juta atas sidang gugatan pelanggaran Hak Cipta dalam penggunaan content tayangan sepak bola piala dunia 2014. Gugatan akhirnya dimenangkan PT ISM, yakni penggugat yang mememiliki izin resmi selaku Fifa Media Right’s Holder sebagai pihak pemberi izin content penayangan.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Pudjo Hunggul mengeluarkan putusan yang berbunyi PT Sun Motor selaku tertugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar hak cipta dari penggugat (PT ISM).

“Bahwa PT ISM pemegang hak eksklusif atas konten siaran piala dunia brasil 2014 untuk wilayah Indonesia berdasarkan FIFA License Agreement,” kata Pudjo saat membacakan putusan yang digelar di PN Semarang, Jum’at (12/6) petang.

Dalam putusan tersebut, majelis menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp500 juta kepada Penggugat. Majelis hakim juga memasukkan dalam pertimbangan hukum atas pengumuman permintaan maaf Tergugat pada surat kabar sebagai suatu pertimbangan dalam memutus perkara ini, karena secara tidak langsung Tergugat juga telah mengakui perbuatannya jauh sebelum perkara ini masuk dalam wilayah sengketa pengadilan niaga, setelah sebelumnya penggugat mengirim somasi pertama dan kedua pada september 2014 sebagai upaya penyeleseian diluar pengadilan.

Namun tidak ada tindakan konkrit dari PT.Sun Star Motor utk menyelesaikan sengketa ini secara musyawarah mufakat.

Sementara, selaku penggugat Kepala perwakilan PT.Nonbar regional Jateng DIY, sekaligus perwakilan PT.ISM Tubagus Aria mengatakan, pihaknya telah berusaha memberi ruang mediasi kepada PT.SUN MOTOR, namun karena tidak ada penyelesaian yang diharapkan, maka kami tempuh jalur hukum. Ditambahkan bahwa putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi pihak – pihak yang telah melanggar hak cipta klien kami agar sadar hukum.

“Saya harap putusan ini akan menjadi pelajaran bagi para pihak yang telah melanggar hak cipta klien kami, bahwa tidak mungkin kami melakukan tuntutan jika kami tidak memiliki legal standing yang kuat” Ujarnya.
Ia mengatakan bahwa kliennya yakni PT.ISM meski telah memenangkan gugatan perdata terhadap PT.SUN MOTOR, akan tetap melanjutkan tuntutan secara Pidana juga.

“Saat ini kami masih terus berdiskusi dengan klien kami dalam rangka melakukan tuntutan juga secara pidananya” katanya.

Dalam kasus ini, kedepan pihaknya akan terus melanjutkan proses gugatan, baik secara perdata maupun pidana kepada para pelanggar hak cipta yang menggunakan content tayangan Piala Dunia 2014 tanpa seizin.

“Jika tidak ada kesepakatan penyelasaian secara baik, tentu Kami akan terus lanjutkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa PT.ISM selaku FIFA Media Right’s Holder untuk wilayah Indonesia, melakukan gugatan perdata kepada PT.SUN MOTOR Semarang terkait penggunaan content tayangan Piala Dunia 2014 di area komersilnya tanpa seizing PT.ISM selaku pemegang hak Cipta dari FIFA.

Artikel ini ditulis oleh: