Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyarankan kepada seluruh tersangka yang merasa telah dikriminalisasi baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ataupun Polri untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Dia berpendapat, selain sebagai wadah pembuktian status tersangka seseorang, dan juga sebagai bentuk kehati-hatian bagi para penegak hukum dalam menetapakan tersangka.
“Bertempur di praperadilan laki-laki itu namanya. Kan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuka. Gitu,” ujar Margarito, ketika berbincang dengan wartawan, Kamis (14/5).
Selain itu, menurut Margarito, keputusan MK yang memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan bukan dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak positif atau negatif.
Dia mengatakan, maksud MK itu adalah agar seorang tersangka tidak membuat opini ke masyarakat, yang justru malah menyesatkan.
“Sudah, kalau tidak setuju, uji di praperadilan. Jangan bikin opini di luar. Kalau tidak setuju dengan tindakan Polri/KPK, uji di praperadilan, bawa ke praperadilan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pasca Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG) mengajukan gugatan praperadilan atas penetepan status tersangka oleh KPK, timbul gejolak hukum di masyarakat.
Tidak sedikit para pelanggar hukum mengira bahwa penetapan status tersangka, baik oleh KPK atau Polisi tidak dilakukan dengan prosedur hukum yang benar.
Begitu pula dengan Wakil Ketua KPK, Bambang widjojanto dan penyidik lembaga antirasuah, Novel Baswedan. Keduanya, yang juga disematkan status tersangka oleh Polisi pun sudah mengajukan gugatan praperadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby