Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu sidang paripurna tanda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) menjadi Undang-Undang.
Sebelum palu sidang diketuk, Dasco terlebih dulu menanyakan kepada anggota Sidang Paripurna IV DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 apakah RUU MK dapat disetujui menjadi Undang-Undang.
“Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).
Para hadirin menjawab setuju. Palu pun diketuk. Selanjutnya Dasco mempersilakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pendapat akhir Presiden Joko Widodo terhadap UU MK yang baru disahkan.
Baca juga>> Puan Sebut DPR Baru Selesaikan 6 RUU Dari 248 RUU Prolegnas
Yasonna, mewakili Presiden Jokowi, mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan anggota DPR RI atas disahkannya UU MK yang baru.
Yasonna mengatakan Presiden Jokowi sangat mengharapkan agar RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU.
“Sehingga menjadi landasan yuridis mengenai syarat untuk menjadi Hakim Konstitusi, pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi yang lebih baik secara proporsional dan tetap konstitusional,” kata Yasonna.
Menurut Yasonna, Presiden Jokowi mengatakan bahwa MK sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman perlu dijaga kemerdekaannya berdasarkan pasal 24 ayat 1 UUD 1945.
Presiden Jokowi juga berpandangan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama terselenggara Negara Hukum, sebagaimana diamanatkan pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
“Namun demikian, kekuasaan kehakiman juga perlu diatur guna mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam suatu sistem penyelenggaraan pemerintah yang demokrat,” kata Yasonna, membacakan Pandangan Akhir Presiden terkait RUU MK.
Oleh karena itu, pengaturan mengenai jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia, khususnya dalam konteks Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir tunggal dan penjaga konstitusi mutlak diperlukan agar peran tersebut dapat lebih optimal sesuai harapan para pencari keadilan.
Baca juga>> RUU Ciptaker Ancam Pesantren Tradisional, Jadi Peluang Kriminalisasi Ulama dan Kiai
Sebelumnya, Ketua Panja RUU MK DPR RI Adies Kadir mengatakan secara umum terdapat lima substansi dalam revisi UU MK yang telah dibahas oleh DPR dan pemerintah.
Pertama, terkait kedudukan, susunan, dan kewenangan MK. Kedua, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK serta perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.
Ketiga, lanjut politikus Partai Golkar itu, perubahan usia minimal, syarat, dan tata cara seleksi hakim MK. Keempat, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan MK. Terakhir, tentang pengaturan peraturan peralihan.
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Muhaimin Iskandar mengikuti rapat secara virtual.
Puan mengatakan, jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna sebanyak 280 orang secara virtual dan 111 orang secara fisik. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin