Jakarta, Aktual.com – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) menilai jika sistem International Security Clearance (ISC) adalah bentuk pungutan liar terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).

ISC sendiri merupakan sistem milik pemerintah Malaysia yang ditempatkan di Indonesia. Sistem ini nantinya akan mendeteksi apakah PMI tersebut memiliki riwayat masalah atau tidak di Malaysia. Namun untuk melewati ISC, calon PMI harus mengeluarkan sejumlah uang.

Wakil Ketua LP-KPK, Amri Abdi Piliang mengatakan pungutan ISC ini tidak sesuai dengan dasar hukum di Indonesia. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004, setiap pungutan yang dilakukan kepada PMI harus diatur melalui peraturan menteri. Bahkan, ungkapnya, Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, dan Kementerian Luar Negeri pernah melayangkan nota diplomasi yang menyatakan bahwa ISC adalah produk haram.

“Kok ini bisa langsung masuk ke Indonesia melalui oknum-oknum APJATI. Seharusnya barang itu disita oleh Bareskrim, nggak boleh (ada pungutan),” kata Amri saat dihubungi, Jakarta, Rabu (2/9).

Selain ISC, Amri juga menilai sistem FWCMS atau Bestinet merupakan produk serupa. ISC & FWCMS ini berupa Sisko atau aplikasi yang didownload oleh seluruh P3MI yang menempatkan PMI ke Malaysia dan wajib bayar di depan sebesar US$.30 melalui credit card. Alat-alat untuk finger printnya diletakan di Perwakilan-perwakilan P3MI yang terdaftar sebagai Anggota APJATI.

“Sebagaimana yang saya ketahui di Semarang, Jawa Tengah (anggota APJATI), di Batam PT. Sansan Jusindo dan TSW (Anggota APJATI),” ungkap Amri.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi