Jakarta, Aktual.com – Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menyerahkan tahap I berkas perkara dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice dengan tersangka Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte ke Kejaksaan Agung.
“Penyidik tipidkor pada hari Rabu, 2 September telah melimpahkan atau bahasanya melakukan tahap 1 penyerahan berkas perkara atas nama tersangka PU, TS, JST, dan NB,” kata Kombes Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9).
Kelengkapan berkas perkara kini masih dipelajari jaksa penuntut umum.
“Selanjutnya berkas perkara masih dipelajari (oleh jaksa penuntut umum),” katanya.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan status tersangka kepada Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon dan Tommy tidak ditahan. Penyidik beralasan keduanya kooperatif dan tidak menghambat penyidikan.
Djoko Tjandra saat ini mendekam di Lapas Salemba. Sementara Brigjen Prasetijo ditahan di Rutan Bareskrim. Prasetijo ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang lain, yakni kasus dugaan pemalsuan surat jalan yang ditandatanganinya untuk Djoko Tjandra. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin