Ditulis Oleh:
Abraham, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia

Permasalahan yang dihadapi oleh PT.Bank Bukopin Tbk (BBPK) semakin menemukan titik terang. Sebelumnya Bank Bukopin dinilai memiliki masalah permodalan oleh BPK melalui ihtisar hasil pemeriksaan sementara (IHPS) tahun 2019, dan beberapa keluhan nasabah terkait pembatasan penarikan dana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen yang memiliki tugas mengatur dan mengawasi kegiatan keuangan di sektor perbankan, pasar modal dan IKNB, telah melakukan pemantauan dan memberikan kesempatan kepada pemilik saham mayoritas sebelumnya untuk segera menyelesaikan persoalan yang ada di Bank Bukopin. Karena pemilik saham mayoritas juga memiliki tanggung jawab atas sehatnya keberlangsungan perusahaan.

Langkah cepat upaya penyelamatan dan pemenuhan kebutuhan likuiditas PT.Bank Bukopin Tbk (BBKP) yang dilakukan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Bukopin cukup berhasil memulihkan kondisi keuangan bank tersebut. diketahui salah satu grup finansial dari Korea Selatan yaitu KB Kookmin Bank telah menyuntik dana ke Bank Bukopin lebih dari USD 64 juta atau sekitar Rp.9,4 triliun, kini Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali (PSP) yang memiliki saham mayoritas di Bank Bukopin yaitu 67 persen.

Sebelum Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali, mayoritas saham Bank Bukopin dipegang oleh publik sebesar 45,69 persen, PT Bosowa Corporindo sebesar 23,39 persen dan negara sebesar 8,91 persen. Manajemen likuiditas merupakan salah satu fungsi terpenting yang harus dilaksanakan oleh lembaga perbankan, dan didalam pengelolaannya yang secara efisien ini diperlukan adanya instrumen dan pasar keuangan yang baik dan bersifat jangka pendek maupun jangka panjang agar tidak terjadi gagal likuiditas.

Aksi penyelamatan dunia perbankan ditengah pandemi covid-19 yang dilakuakan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap Bank Bukopin merupakan sebuah terobosan dan langkah konkrit yang strategis, sebab mereka mampu memberikan kepercayaan kepada investor untuk berinvestasi dan menopang dana Bank Bukopin yang digadang-gadang gagal likuid. Karena sistem perbankan terintegrasi, tidak bisa kita bayangkan jika ada salah satu Bank di Negeri ini mengalami koleps atau gagal dalam likuiditas, hal ini akan sangat memukul dunia perbankan dan mengganggu psikologis para nasabah, yang akan memicu nasabah melakukan aksi Rush Money. sehingga hal itu akan berdampak negatif pada perekonomian Negara kita yang tengah mengalami kontraksi.

Rilis data pertumbuhan ekonomi global pada quartal 2 tahun 2020 menunjukkan kontraksi perekonomian global sangat tajam yang disebabkan pandemi Covid-19, hal ini menjadi catatan terburuk sejak The Great Depression dalam satu abad lalu. kondisi ini juga berdampak terhadap Indonesia yang mengalami kontraksi ekonomi hingga minus 5,32 persen.

Untuk meringankan beban masyarakat dan mencegah terjadinya kontraksi ekonomi yang lebih dalam, OJK telah mengeluarkan semua kebijakan dan instrument. kebijakan yang bersifat preventive di sektor informal, UMKM, pelaku usaha, restrukturisasi perbankan maupun perusahaan yang berada dalam pemantauan OJK lainnya, termasuk dengan terbitnya POJK 11/2020 dan 14/2020 adalah bagian dari langkah OJK menyelamatkan perekonomian Indonesia.

Upaya pengawasan terintegrasi yang dilakukan oleh OJK sangat berefek pada kekuatan sistem pengawasan perbankan, asuransi, dan investasi di pasar modal, hal itu akan menciptakan stabilitas sistem keuangan dan menjadi salah satu program pendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dengan diambilnya langkah-langkah strategis oleh OJK dalam misi penyelamatan perekonomian nasional ditengah krisis global dan pandemi Covid-19, sudah selayaknya lembaga pemantau keuangan independen ini diperkuat baik secara fungsi teknis maupun secara kelembagaan, serta lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga harus saling mendukung dan terus meningkatkan koordinasi dengan baik agar perekonomian nasional segera pulih.

Terkait dengan isu pegalihan fungsi pemantauan dunia perbankan dari OJK ke BI, itu adalah sebuah langkah yang sangat kontraproduktif dan tidak relevan ditengah situasi perekonomian negara yang sedang terpuruk, sebab langkah ini akan membuat gejolak baik secara politik maupun secara teknis permindahan kebijakan.

Yang diperlukan hari ini adalah memberikan kefokusan kepada lembaga yang tergabung dalam KSSK yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan OJK agar menjalankan tugasnya secara maksimal dan memperkuat koordinasi untuk memastikan perekonomian kembali positif agar tercapainya visi Indonesia maju.

Rencana pengalihan fungsi tersebut juga sangat kontra historis, sebab OJK dibentuk karena banyaknya kegagalan BI dalam melakukan pengawasan perbankan dimasa lalu, dan ini akan menjadi langkah mundur bagi reformasi sektor keuangan di Indonesia, jangan sampai isu pengambil alihan fungsi pengawasan perbankan dari OJK ke BI muncul hanya karena sentimen politik oleh beberapa kelompok dan golongan, sebab OJK sangat ketat dalam melakukan pengawasan dan pemantauan di sektor keuangan.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi