Jakarta, Aktual.com – Kepada reporter Arbie Marwan dan Abdulloh Hilmi, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan bagaimana kebijakan pembebasan biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau zero cost diberlakukan. Menurut Benny, kebijakan tersebut sebagai jalan untuk melawan praktek ijon dan rente yang kerap menjebak PMI.

Berikut petikan wawancara yang dilakukan di kantor BP2MI di Jakarta, akhir Agustus lalu.

Bagaimana latar belakang kebijakan Zero Cost yang baru saja dirilis oleh BP2MI?

Tanggal 15 saya dilantik di Istana Negara oleh Presiden, kemudian tanggal 16 terima jabatan. Saya ingat persis yang dibisiki oleh pak Presiden saat saya dilantik di Istana Negara. Dan itu beliau sampaikan sebelum kita pamit, bubaran dari Istana Negara. “Tolong ya, mas, titip PMI (Pekerja Migran Indonesia). Lindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki”. Itu pesan moral yang sangat dalam menurut saya.

Tapi bagaimana mereka harus berangkat kalau hanya modal mimpi saja? Toh, mereka harus punya uang untuk urus paspor visa. Toh, mereka harus punya uang transportasi dari rumah ke Balai Latihan Kerja, ke bandara, kemudian ke negara penempatan. Nah, semua kebutuhan ini dipenuhi oleh siapa? (Akhirnya) muncul lah lembaga simpan pinjam yang memberi pinjaman.

Apa risikonya? PMI tidak bisa menerima gaji sampai 10 bulan. Jadi keringat sudah keluar mereka bekerja dengan segala risiko. Kadang kala bahkan mengalami eksploitasi dan kekerasan. (Tetapi) 10 bulan gak terima gaji, langsung dipotong untuk membayar pinjaman tadi.

Bagaimana cara melawan itu?

Saya keluarkan peraturan Kepala Badan (soal) Pembebasan Biaya Penempatan. Untuk menghadapi praktek ijon dan rente, kita potong (lawan) melalui pembebasan biaya penempatan.

Siapa yang nanti akan menanggung pembebasan biaya penempatan ini?

Ya, negara. Sebagian pihak yang mempekerjakan dong. Masa kalian cuma ingin cari untung saja. Kan kita tidak perlu takut. Di era sebelumnya, ini selalu gagal. Baru di era saya, bisa keluar.

Karena ini adalah mimpi PMI yang sudah lama. Selain godaan dan bujuk rayu, teror juga ada. Misalnya, ada yang mengatakan, jika kebijakan ini keluar, tidak akan ada negara-negara penempatan yang mau mempekerjakan PMI lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi