Jambi, Aktual.com – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Kejari Tebo, Selasa (8/9), menangkap Mawardi, terpidana korupsi dana hibah untuk KPU Kota Jambi, yang sejak 4 tahun lalu namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Selama 4 tahun terakhir terpidana Mawardi masuk DPO itu akhirnya tertangkap di Kabupaten Tebo oleh tim Kejati Jambi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Johanis Tanak di Gedung Kejati Jambi.
Pelarian terpidana Mawardi yang terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Pemerintah Kota Jambi pada KPU Kota Jambi pada tahun 2013 akhirnya terhenti. Kini yang bersangkutan menjalani hukumannya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2016/tertanggal 27 April 2016, Mawardi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti merugikan negara sebesar Rp175 juta.
Setelah menerima informasi bahwa terpidana Mawardi berada di Kabupaten Tebo, kata Johanis Tanak, tim langsung bergerak menuju ke lokasi.
“Sampai di Kabupaten Tebo, terpidana berada di rumahnya, kemudian tim menangkapnya,” kata Kajati Jambi menjelaskan.
Sekitar pukul 06.30 WIB, lanjut dia, terpidana Mawardi ditangkap, kemudian diamankan di Kejaksaan Negeri Tebo.
“Sekarang terpidana dalam perjalanan dari Kabupaten Tebo menuju ke Kejati Jambi untuk dimasukkan ke dalam penjara atas kasus dan hukuman yang harus dijalaninya,” kata Johanis Tanak. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin