Jakarta, Aktual.co — Sebanyak lima dari 12 TKI ilegal asal Ngawi yang menjadi korban perdagangan manusia atau ‘human trafficking’ di Republik Kepulauan Fiji, pulang ke kampungnya dengan fasilitasi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ngawi.
“Kasus perdagangan manusia pada 12 TKI ilegal tujuan Republik Fiji ini ditangani langsung oleh Kementerian Sosial. Hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, sebagian korban saat ini dalam proses pemulangan ke kampung halaman masing-masing,” ujar Kepala Dinsosnakertrans Ngawi, Sunarto, Sabtu (14/3).
Kelima TKI tersebut adalah, Purwanto, Mamik Sumaryono, dan Subandi yang ketiganya merupakan warga Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur, serta dua orang lainnya adalah Pairan warga Desa Sumber, Kecamatan Pangkur, dan Lamin warga Desa Waruk Kalong, Kecamatan Kwadungan.
Sebelum diantar ke desanya masing-masing, kelima TKI tersebut dibawa ke kantor Dinsosnakertrans setempat untuk dilakukan pembinaan dan pendataan ulang.
Mereka juga mendapat pengarahan dari petugas cara menjadi TKI legal melalui jalur resmi.
“Kedepan, Dinsosnakertrans Ngawi akan memperketat pengawasan terhadap PJTKI yang akan merekrut tenaga kerja asal Ngawi. Pengawasan akan dilakukan baik di tingkat manajemen hingga agennya.
Artikel ini ditulis oleh:

















