Jakarta, Aktual.co — Perwakilan delegasi Indonesia dalam sidang CND ke-58, Bali Moniaga, menegaskan pemerintah Indonesia secara tegas tidak akan menanggapi laporan yang dikeluarkan oleh INCB mengenai imbauan penghapusan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
Berdasarkan keterangan tertulis, Sabtu (14/3), Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan Indonesia dan beberapa negara mengeluarkan kritikan atas laporan yang dikeluarkan oleh International Narcotics Control Board (INCB) yang mengimbau kepada negara-negara yang masih mempertahankan dan terus menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika agar mempertimbangkan untuk menghapus sanksi hukuman tersebut.
Selain itu, dalam sidang CND di Wina yang berlangsung sejak 9–17 Maret 2015, INCB juga mendorong lahirnya konsensus mengenai penghapusan hukuman mati sehingga keputusan penghapusan tersebut dapat diterjemahkan dalam aturan hukum pada setiap negara.
Hal lain juga ditegaskan oleh Direktur Eksekutif di Harm Reduction Internasional, yang menyarankan kepada PBB agar menghentikan bantuan operasional dalam mengatasi masalah narkoba kepada negara yang masih melaksanakan hukuman mati tersebut.
Bali Moniaga yang juga merupakan Staf Ahli BNN Bidang Hukum dan Internasional mengatakan bahwa pihaknya dan beberapa negara mengingatkan kepada Presiden INCB tentang mandat dan tugas pokok INCB, yaitu bagaimana mencari solusi dalam melawan ancaman narkoba sesuai dengan mandat dari tiga konvensi internasional yang mengatur mengenai pengawasan narkotika, bukan mengurusi atau intervensi terhadap pelaksanaan sanksi hukum atau yuridiksi negara.
“Kita lebih memfokuskan pada membahas bagaimana menangkal ancaman peredaran narkotika yang berpotensi merugikan bagi kelangsungan masa depan bangsa Indonesia. Hal ini tentu beralasan karena Indonesia selama ini telah dijadikan target utama peredaran narkotika sehingga upaya penanggulangannya harus ekstra keras dan komprehensif,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: