Surabaya, Aktual.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur membentuk tim pemburu pelanggar protokol kesehatan COVID-19 sebagai salah satu upaya menegakkan kedisiplinan masyarakat.

“Disiplin adalah vaksin. Dibentuknya tim ini untuk membantu masyarakat berdisiplin sebagai wujud pencegahan dari penularan COVID-19, khususnya di Jatim,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di sela pelepasan tim pemburu di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu (16/9).

Hadir pada kesempatan tersebut Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran dan Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah.

Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan COVID-19 beranggotakan 178 orang, meliputi personel TNI, Polri, Satpol PP, dan relawan masyarakat.

Kendaraan tim yang disiapkan berupa 9 unit mobil tim pemburu (4 unit dari Polda Jatim, 5 unit Satpol PP Jatim), 12 unit kendaraan roda dua, 5 unit truk, 2 unit mobil patroli TNI, 4 unit mobil “double cabin” Samapta, 2 unit patroli Pamovid, dan 1 unit mobil eksekuto Ditreskrimum Polda Jatim.

Gubernur Khofifah menegaskan bahwa protokol kesehatan ini harus ditegakkan kedisiplinannya.

Pemerintah, kata dia, telah menerbitkan berbagai instrumen perundang-undangan, seperti dari pusat yang berupa Inpres, Perpres, peraturan menteri termasuk surat edaran dari berbagai kementerian.

Sedangkan, dari Pemprov Jatim terdapat Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan hasil diskusi bersama DPRD, Kapolda serta Pangdam, dan kemudian diikuti dengan Pergub, Perwali dan Perbup se-Jatim.

“Proses sosialisasi dan edukasi sudah cukup diberikan, maka selanjutnya adalah proses penegakannya. Secara nasional operasi yustisi sudah dimulai sejak Senin (14/9),” ucapnya.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran mengatakan sasaran operasi yustisi ada yang mobile dan stasioner.

Mobile buat mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti masyarakat sering berkerumun. Lalu stasioner adalah bagi mereka yang menggunakan ruang publik, khususnya jalan,” katanya.

Hukumannya, lanjut dia, sesuai dengan yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020, yakni terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana.

“Masyarakat telah diedukasi, sosialisasi, difasilitasi dengan menyiapkan masker dan tempat cuci tangan. Sudah saatnya diberikan upaya-upaya penegakan hukum agar lebih taat kepada protokol kesehatan,” tuturnya. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin