Jakarta, Aktual.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2020 menuai polemik. Pasalnya, penyelenggaraan tersebut dilakukan di tengah pandemi covid-19 sehingga dikhawatirkan akan menjadi cluster baru penyebaran virus corona tersebut.
Anggota Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan penyelenggaraan Pilkada Serentak pada Desember 2020 telah dibahas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat itu, KPU mengusulkan beberapa opsi pelaksanaan Pilkada Serentak yang seharusnya dilaksanakan pada bulan September ini.
“Opsi pertama, diundur 3 bulan atau bulan Desember. Opsi kedua, diundur 6 bulan atau bulan Maret 2021. Akhirnya kita memutuskan dilaksanakan pada Desember tahun ini namun dengan protokol kesehatan,” kata Syamsurizal kepada redaksi Aktual.com di ruang kerjanya, Jakarta, Kamis (17/9).
Menurutnya, penyelenggaraan ini harus tetap dilaksanakan sebab sudah menjadi perintah Undang-Undang. Selain itu, situasi pandemi covid-19 yang belum pasti kapan berakhir mengharuskan DPR dan pemerintah untuk menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak akhir tahun ini.
“Ada ratusan daerah yang akan menggelar pilkada. Bayangkan jika semua daerah itu dipimpin oleh plt (pelaksana tugas). Sehingga dikhawatirkan akan mengganggu pembangunan di daerah,” ujar politisi PPP ini.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) ini pun berharap pelaksanaan Pilkada Serentak nantinya dapat mendorong perekononian yang kini tengah menyusut akibat pandemi.
“Pelaksanaan ini kan sudah ada NPHD (red: Naskah Perjanjian Hibah Daerah), sehingga dengan adanya belanja pilkada nanti dapat mendorong perekonomian kita agar bisa tumbuh,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi