JAKARTA, Aktual.com – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menyatakan, pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan tegas menolak klaim nine dash line oleh China.

Karena itu, ia memastikan wilayah perairan yang dilalui kapal coast guard China di perairan Natuna pada 12 September merupakan wilayah sah Indonesia sebagai zona ekonomi eksklusif (ZEE).

“Pada 13 September Kementerian Luar Negeri RI memanggil Wakil Dubes RRT (Republik Rakyat Tiongkok) di Jakarta,” kata Faizasyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/9/2020).

“RI menolak tegas dan tidak mengakui klaim nine dash line Tiongkok. Titik kejadian berada di dalam yurisdiksi ZEE Indonesia yang sah dan berdasarkan perjanjian internasional UNCLOS 1982,” lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Kapal KN Pulau Nipah-321 milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia mengusir kapal coast guard China yang memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Senin (14/9).

Dalam upaya pengusiran itu, personel KN Pulau Nipah sempat bersitegang dengan kapal China melalui radio karena saling menegaskan posisi dan klaim atas wilayah laut tersebut.

“Kapal Coast Guard China 5204 akhirnya bergerak keluar ZEE Indonesia dengan dibayang-bayangi KN Pulau Nipah-321 pada siang hari, Senin (14/9/2020) usai bersitegang melalui radio,” ujar Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita dalam keterangan tertulis, Senin (14/9).

Untuk memastikan kapal China benar-benar keluar dari wilayah ZEE Indonesia, KN Pulau Nipah kemudian melakukan pengamatan bersama KRI Imam Bonjol-383.

KRI Imam Bonjol hadir ketika melaksanakan patroli untuk membantu kapal Bakamla pada jarak dua hingga tiga Nautical Mile (NM).

Setelah CCG 5204 hilang dari pandangan, KN Pulau Nipah 321 melanjutkan patroli di wilayah perbatasan ZEE Indonesia.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi sekaligus secara konsisten sekaligus menunjukkan kehadirannya di ZEE Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin