Jakarta, Aktual.com – Diduga kerap melakukan penganiayaan terhadap oranglain, Sugianto Sabran, petahana Calon Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), kini menjadi perhatian umum di kalangan masyarakat.
Tak hanya itu, dalam lingkungan keluarganya pun, Sugianto Sabran tercatat pernah melakukan penganiayaan atau KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), yang berujung pada perceraiannya dengan artis Ussy Sulistiawaty beberapa waktu lalu.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Sugianto Sabran yang santer terdengar di masyarakat adalah penganiayaannya terhadap aktivis. Pertama, yaitu penganiayaan terhadap aktivis lingkungan EIA (environmental Investigation Agency), Faith Doherty.
Kedua, penganiayaan terhadap aktivis Telapak, Ambrosius Ruwindrijanto (Ruwi). Sedangkan yang ketiga, adalah penganiayaan terhadap Abi Kusno, pekerja media lokal Lintas Khatulistiwa.
Dan satu lagi penganiayaan yang cukup santer dibicarakan di masyarakat yaitu, pelemparan botol oleh Sugianto Sabran kepada wasit sepakbola saat laga pekan ke-25 Liga 1 2019 antara Kalteng Putra vs Persib Bandung.
Berkaca pada penganiyaan yang kerap dilakukan Sugianto Sabran tersebut, membuat masyarakat bertanya, apakah ada yang salah dengan kesehatan mental Sugianto Sabran? Karena, seperti yang diketahui, kesulitan emosional yang singkat sampai merugikan diri sendiri atau oranglain sudah termasuk dalam gangguan mental.
Hal ini sesuai dengan definisi gangguan mental yang terdapat dalam buku Kesehatan Mental karya Yustinus Semiun, OFM, ia menyebutkan bahwa secara sederhana dapat dikatakan, gangguan atau penyakit mental itu adalah gangguan atau penyakit yang menghalangi seseorang hidup sehat seperti yang diinginkan baik oleh individu itu sendiri maupun orang lain.
Jumlah gangguan mental yang dapat diindentifikasi tidak terbatas, mulai dari kesulitan-kesulitan emosional yang singkat meskipun merugikan individu sendiri sampai gangguan mental yang ringan dan berat.
“Jumlah gangguan mental yang dapat diindentifikasi tidak terbatas, mulai dari kesulitan-kesulitan emosional yang singkat meskipun merugikan individu sendiri sampai gangguan mental yang ringan dan berat,” kata Yustinus.
Dan seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 pasal 1 ayat 1 tentang kesehatan dikatakan bahwa ‘kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis’.
Atas dasar definisi tersebut maka manusia selalu dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh (holistik) dari unsur badan (organobiologi), jiwa (psikoedukatif), sosial (sosiokultural), yang tidak hanya dititik beratkan pada penyakit tetapi pada peningkatan kualitas hidup yang terdiri dari kesejahteraan dari badan, jiwa dan sosial ‘produktifitas secara sosial ekonomi,’ kata Sofwan Indarjo, dalam Bukunya Kesehatan Mental Remaja.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid