Jakarta, Aktual.co — Sidang praperadilan tersangka DT yang menggugat Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistiyanto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Agenda sidang, Jumat (13/3) pemeriksaan saksi ahli.
Kuasa hukum DT, Ronny Talapessy mengaku telah mendatangkan saksi ahli, Dr Dian Adriawan dan Dr Jamin Ginting. Ronny mengatakan, dari kesaksian Dian, penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap DT merupakan tindakan kesewenang-wenangan, karena tidak memiliki tujuan yang jelas.
“Karena dalam penahanan serta perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Kalbar, tidak pernah lagi dilakukan pemeriksaan,” kata dia kepada wartawan, Jumat (13/3).
Tujuang penahanan itu, sambung Ronny, saksi ahli juga berpendapat, bahwa penahan itu untuk memperlancar proses pemeriksaan terhadap seorang tersangka.
“Lalu untuk apa perpanjangan penahanan yang terus dilakukan oleh penyidik, padahal penyidik tidak pernah lagi melakukan pemeriksaan. Kalau memang tidak diperlukan lagi, seharusnya penahanan dan perpanjangan penahanan tersebut tidak dilakukan oleh penyidik.”
Sementara itu, keterangan saksi ahli Jamin Ginting, kata Ronny, menekankan tidak digunakannya pasal 55 KUHP untuk menjerat tersangka DT. “Menurut saksi ahli Jamin, bagaimana mungkin seseorang dianggap memodali suatu tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka lain (H Tuki) tanpa menggunakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan (Turut Serta dalam melakukan suatu tindak pidana).”
Oleh karena itu, kata dia, tidak digunakannya pasal 55 KUHP oleh penyidik maka penyidik Polda Kalbar dalam menetapkan tersangka dan penahanan terhadap DT tidak sah atau batal demi hukum.
Ronny mengatakan, gugatan ini dilakukan karena terinspirasi dari suksesnya Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang mengalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan.
“Jadi polisi juga harus profesional dalam mengusut kasus. Polisi kan menang lawan KPK, dan meminta KPK untuk profesional. Dan sebaliknya juga, kami meminta polisi profesional jangan semena-mena menetapkan tersangka,” kata dia.
Dia pun berharap Ketua Majelis Hakim Sugeng Marwanto mengabulkan gugatan praperadilan kliennya. “Bahwasanya gugatan praperadilan yang kami ajukan ini akan dikabulkan oleh Hakim Sugeng Marwanto,” ujar Ronny.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















