Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi Razman Arif Nasution yang menjadi terpidana kasus penganiayaan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2006 silam.
“Ya sudah makanya kita juga sedang lakukan, perlu persiapan-persiapan untuk itu, semuanya kita akan selesaikan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/3).
Razman Arif yang kini menjadi kuasa hukum sejumlah Anggota DPRD DKI Jakarta itu, menjadi terpidana setelah pengadilan memvonis bersalah. Pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara, memvonis Razman 3 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu.
Pengadilan menyatakan Razman yang kala itu menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara, secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar.
Tak terima atas vonis tersebut, pria yang sempat menjadi kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) saat melakukan upaya hukum praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
Kemudian pada 11 Oktober 2009, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara menolak banding Razman dan majelis mengutkan putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.
Razman belum menerima putusan terhadapnya dan kembali mengajukan upaya hukum, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sama seperti Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, pada 19 Januari 2010, MA pun menolak pemohonan Razman.
Namun setelah setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa eksekutor belum menjebloskan Razman ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















