Jakarta, Aktual.com – Komisi Kejaksaan (Komjak) mengakui telah menerima laporan yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan tiga Jaksa Penyidik kasus Pinangki Sirna Malasari.

Komjak memastikan bakal mendalami dan menelaah laporan tersebut. Salah satunya dengan meminta keterangan ICW sebagai pihak pelapor.

“Kami sudah menerima laporan dari ICW. Kami akan mendalami dan menelaah dulu substansi laporan tersebut termasuk kemungkinan meminta penjelasan atau keterangan tentang apa yang dilaporkan oleh ICW,” kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak, Kamis (15/10).

Langkah Komjak menindaklanjuti laporan tersebut tidak surut dengan bergulirnya perkara Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta. Barita menegaskan, pihaknya akan memonitor atau mengawasi proses persidangan perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat yang didakwakan kepada Pinangki terkait skandal Joko Tjandra tersebut.

“Saat ini kasus tersebut juga sudah berjalan di pengadilan kami akan ikuti dan monitoring perkembangan persidangan,” tukasnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruprion Watch (ICW) resmi melaporkan tiga penyidik kejaksaan yang menangani perkara jaksa pinangki sirna malasari ke Komisi Kejaksaan.

Peneliti icw kurnia ramadhana mengatakan, ada tiga nama penyidik yang dilaporkan ICW kw Komjak siang tadi.

“Ada tiga orang jaksa penyidik Kejaksaan Agung, dengan inisial SA, WT dan juga IP, ada tiga orang mereka yang menjadi penyidik Pinangki Sirna Malasari,” kata Kurnia dalam keterangannya melalui video daring, Rabu (14/10).

Kurnia juga menjelaskan, ada empat poin utama yang dilaporkan ICW ke Komisi Kejaksaan terhadap tiga orang penyidik Kejaksaan tersebut.

“Pertama terlapor diduga tidak menggali keberan materiil berdasarakan keterangan jaksa pinangki sirna malasari,” kata Kurnia.

Kedua, terlapor tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan bidang pengawasan Kejaksaan Agung.

Ketiga, terlapor tidak mendalami peran-peran yang diisukan terlibat dalam perkara ini.

Yang keempat, terlapor diduga tidak melakukan koordinasi dengan KPK pada proses pelimpahan ke Pengadilan tindak pidana korupsi.

“Atas 4 poin tersebut ICW menduga para terlapor melanggar pasal 5 huruf a peraturan Jaksa Agung Republik Indinesia tahun 2012 tentang kode perilaku Jaksa,” imbuhnya.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i