Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan terhadap Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Toha Siregar sebagai saksi pada Jumat (13/3).
Dia akan diperiksa, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP, di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012, dengan tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto (S).
“Diperiksa sebegai saksi tersangka S,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (10/3/
Dalam kasus ini, Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.
Menurut perhitungan sementara KPK, dugaan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby