Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan bahwa hak angket merupakan hak anggota yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Sehingga, bila ada inisiasi untuk menggalang hak tersebut tentu harus dihargai.
Hal itu menyusul akan adanya inisiasi pernyataan sikap dari seluruh pimpinan fraksi yang tergabung dalam koalisi merah putih (KMP) untuk menggunakan hak angket dan mosi tidak percaya kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasona H Laoly.
“Hak angket adalah inisiatif anggota, jadi nanti kita lihat pada saat masa sidang dibuka pada tanggal 23 Maret. Tapi saya dengar ada proses dari sekarang ya nanti kita lihat, ini kan hak anggota yang saya kira harus dihargai,” ucap Fadli kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (13/3).
Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah ada kemungkinan DPR RI melakukan hak angket atau penyelidikan terhadap Menteri Hukum dan Ham yang notabenenya adalah pemerintah?. Fadli mengatakan segala kemungkinan bisa saja.
“Sangat mungkin ini kan hak penyelidikan, hak interpelasi kita menanyakan tentang berbagai kebijakan itu. Kalau angket ya langsung penyeldidikan apa latar belakang dibalik ini,” ujarnya.
Ia pun berpandangan bila hak angket nantinya dapat mengeluarkan hasil yang dapat membatalkan keputusan Menkuham.
“Mungkin bisa lebih dari itu,” tandas Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang