Jakarta, Aktual.com – Komisi Kejaksaan (Komjak) akan memanggil pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terkait jamuan makan untuk dua jenderal tersangka red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Komjak menyebut pemanggilan itu untuk menerima penjelasan dan membuat terang polemik ini.
“Lebih lanjut menyangkut informasi ini akan kami minta penjelasan ke Kejaksaan Jakarta Selatan,” kata Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, Senin (19/10).
Oleh sebab itu, Barita mengatakan sudah ada standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur agar prinsip equality before the law dan due process of law diimplementasikan.
“Untuk itulah agar prinsip ini diimplementasikan secara seragam maka dalam setiap penanganan perkara sudah diatur standar prosedurnya (SOP),” tukasnya.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i