Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse dan Kriminal Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan Denny Indrayana pekan depan. Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM itu akan digarap penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek payment gateway yakni program pembuatan paspor elektronik di Direktorat Imigrasi Kemenkumham 2014.
“Denny akan dipanggil lagi Rabu atau Kamis depan,” ujar Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso di Markas POMAL, Kepala Gading, Jakarta Utara, Jumat (13/3).
Menurut Budi, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan saksi tidak dapat didampingi oleh kuasa hukum saat akan menjalani proses pemeriksaan, kedudukannya lebih tinggi dibanding Perakap Polri No. 8.
“Jadi Denny tidak boleh didampingi kuasa hukumnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana pada Kamis, 12 Maret 2015 menolak diperiksa penyidik Bareskrim Polri untuk menjadi saksi dalam kasus payment gateway tersebut. Hal itu lantaran penyidik Bareskrim melarang kuasa hukum untuk mendampingi Denny.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















