Jakarta, Aktual.co — Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Kamis (12/3) kemarin, menolak diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri karena pengacaranya tidak diperkenankan mendampingi.
Sikap yang ditunjukan oleh Denny itu pun mendapatkan sindiran dari Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Seharusnya, sambung Budi, Denny Indrayana yang merupakan ahli hukum paham jika seorang saksi tidak perlu ditemani kuasa hukum saat memberi keterangan.
“Di KPK pun saksi tidak ada pendampingan penasihat hukum,” ujar Budi di Markas POM AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (13/3).
Dia menilai tidak mungkin Denny takut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Jika melihat rekam jejaknya, kata Budi, Denny justru terlihat sebagai orang yang pemberani.
“Pak Denny Indrayana setahu saya pemberani, waktu wamenkum HAM itu kan berani orangnya. Datang malam-malam berani, meriksa orang berani, ini masa diperiksa polisi saja takut. Enggak lah, saya yakin enggak. Pak Denny berani, sangat berani.”
Budi mengatakan, meski ada peraturan Kapolri mengenai hal tersebut, namun tetap aturan yang tetap dipegang adalah KUHAP. “Kan Perkap itu ada atasnya yang lebih tinggi KUHAP. Kita tetap berpegang aturan itu, dan tidak ada aturan yang dilanggar oleh penyidik.”
Sebelumnya Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Rikwanto menyayangkan sikap Denny Indrayana yang menolak diperiksa oleh penyidik Bareskrim lantaran pengacaranya tidak diperkenankan mendampingi.
“Dia kan diperiksa sebagai saksi dan sebagai terlapor. Itu harusnya sebagai ajang klarifikasinya dia,” kata Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3).
Menurut dia, berdasarkan standar prosedur operasi di Polri, pemeriksaan saksi dilakukan sendiri tanpa didampingi pengacara. Kendati demikian, pihaknya mengatakan penolakan Denny untuk diperiksa merupakan hak Denny. Pemeriksaan yang dilakukan Polri terhadap Denny Indrayana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program pelayanan payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum HAM. Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















