Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kebut penyidikan kasus suap pemberian izin operasional PT Indokliring Internasional. Percepatan penyidikan kasus itu dilakukan dengan memanggil dua orang saksi yakni Kepala Cabang PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Ery Erwin Efendi serta karyawan honorer Bappebti, Suyatno.
“Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka HW (Hasan Wijaya),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, digedung KPK, Jumat (13/3).
Seperti diketahui, pada Selasa (10/3), KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah pejabat PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), yakni, Direktur Utama M. Bihar Sakti Wibowo (MBSW), Pemegang Saham Hasan Wijaya (HW) dan Sherman Rana Krishna (SRK).
Ketiga tersangka diduga sengaja memberi suap sebagai pelicin permintaan ijin operasional PT Indokliring Internasional yang ingin mereka dirikan. Uang suap itu mereka berikan kepadan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sampoernajaya (SRS).
“Yang bersangkutan memberikan uang sejumlah Rp7 miliar kepada Kepala Bappebti,” papar Priharsa.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Priharsa menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus lain. Aksi mereka terbongkar dari dugaan korupsi penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF yang dilakukan SRS.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















