Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co — Pemerintah nampaknya mulai ‘gerah’ terhadap pelaku pasar yang merespon depresiasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS). Oleh karena itu, sejumlah paket kebijakan untuk mengatasi hal tersebut akan dikeluarkan pemerintah.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan bahwa paket kebijakan tersebut sebenarnya telah ada sejak Pemerintahan SBY.
“Seperti insentif pajak, itu sudah lama peraturan pemerintah (PP) itu, tapi tertunda. Kemarin kita bicarakan, sekarang sudah final, mau ditandatangani Menteri Keuangan,” ujar Sofyan di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (13/3).
Lebih lanjut dikatakan dia, paket kebijakan tersebut bertujuan untuk memudahkan investasi dengan memberikan insentif pajak, mengurangi impor yang tidak perlu dengan mengenakan biaya masuk antidumping sementara (BMADS). “Supaya lebih cepat dibikin, dan tidak ada penolakan, diberikan disreksi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).”
Rencananya, kata Sofyan, paket kebijakan tersebut akan dikeluarkan pada akhir bulan Maret ini. Berikut sejumlah kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah:
1.Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengenaan bea masuk anti dumping, dan bea masuk pengamanan sementara (safeguard) untuk produk-produk impor yang terindikasi dumping.
2.Insentif pajak bagi perusahaan Indonesia yang produknya minimal 30 persen untuk pasar ekspor.
3.Penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) untuk galangan kapal nasional. Nantinya industri galangan kapal nasional tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
4.Meningkatkan komponen Bahan Bakar Nabati (BBN) agar impor minyak dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa dikurangi.
5.Insentif pajak bagi perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia yang tidak mengirimkan dividen tahunan sebesar 100 persen ke perusahaan induk di negara asal.
6.Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) akan menentukan formulasi pembayaran pajak pemilik atau perusahaan pelayaran asing.
7.Mendorong BUMN untuk membentuk reasuransi.
8.Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI) akan mendorong dan memaksa proses transaksi di Indonesia memakai mata uang rupiah.
Artikel ini ditulis oleh:














