Jakarta, Aktual.co — Meski baru indikasi ada kerugian negara, Polri bakal tetap usut kasus proyek payment gateway yang melibatkan bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indryana.
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, tindakan serupa juga biasa dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani suatu kasus.
“Kasus-kasus yang lain yang enggak ada kerugian negara juga diproses oleh KPK. Tetap saja kita akan lakukan penyidikan untuk bisa lebih fair kita bawa ke pengadilan nanti. Pengadilan yang bisa menentukan, apakah itu pidana atau bukan,” kata Badrodin Haiti di Markas POM AL Jakarta Utara, Jumat (13/3).
Apalagi, kata dia Polri saat ini masih terus mendalami kasus tersebut. Dugaan awal memang terdapat pelanggaran hukum atas proyek payment gateway itu.
“Tapi yang jelas sementara kami menafsirkan bahwa unsur pidananya sudah jelas dan kita sedang mencari alat bukti. Nah, siapa tersangkanya tergantung nanti dari hasil pemeriksaan,” kata dia.
Dia pun memastikan, kasus proyek payment gateway yang membelit Denny Indrayana murni persoalan hukum, bukan bagian dari kriminalisasi.
“Yang bilang kriminalisasikan kamu (media), kalau kami tidak. Jadi kami tetap berpedoman pada norma, tidak semua harus ada kerugian negara,” kata Badrodin.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















