Jakarta, Aktual.co — Direktur PT Batara Panca Mutiara (BPM) Sumatera Selatan YH, langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam.
YH ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan proyek multimedia di Dinas Pendidikan setempat tahun anggaran 2014 senilai Rp 1,8 miliar. “Direktur PT Batara Panca Mutiara itu ditahan sejak Selasa (10/3) sekitar pukul 17.00 WIB untuk mempermudah pelaksanaan penyidikan,” kata Kasi Intel Wilman Ernaldy, Jumat (13/3).
Menurut dia, YH dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Lubuklinggau untuk menjalani hukuman. Penahanan YH itu juga, sambung dia, untuk memperlancar proses penyidikan, apa lagi tersangka berdomisili di luar Kota Palembang.
Sebelumnya penyidik sudah menetapkan tersangka sebagai penanggung jawab proyek dari Dinas Pendidikan setempat. Tersangka akan kembali dipriksa untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
PT BPM menjadi rekanan dalam pengerjaan proyek terlibat dalam dugaan mark up harga alat multimedia untuk SMA/SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Lubuklinggau, sebesar Rp 1,8 miliar yang dianggarkan APBD 2014.
“Kita masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari tersangka lainnya karena proyek itu terindikasi telah merugikan negera.”
Sementara itu, kuasa hukum YH, Feri FY mengatakan akan mengambil jalur hukum untuk memohon penangguhan penahanan terhadap kliennya YH.
“Hal itu sebagai bukti bahwa kami bertindak kooperatif terhadap kasus tersebut, meskipun selama ini setiap surat penggilan dari Kejaksaan tak pernah sampai kepada klien,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















