Subang, Aktual.com – Hari pertama sejumlah ASN terjaring Operasi Zebra Lodaya 2020 yang digelar Polres Subang, di perempatan lampu merah Golkar Kabupaten Subang, Senin (26/10).
Kasat Lantas Polres Subang AKP Endang Sujana mengatakan, Operasi Zebra Lodaya 2020 dititik beratkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas dalam situasi Adaptasi Kehidupan Baru (AKB), serta untuk memutus mata rantai Covid-19. P
“Di hari pertama operasi zebra lodaya 2020, kami menjaring sejumlah pelanggar prokes, rata-rata tak memggunakan masker, diantaranya ada juga ASN yang ikut terjaring,” ungkap AKP Endang kepada wartawan di Subang, Senin (26/10).
Dalam Operasi Zebra Lodaya 2020 kali ini, kata AKP Endang, sesuai dengan tujuan operasi zebra yakni memberikan edukasi kepada masyarakat, agar masyarakat disiplin, dan patuh terhadap prokes covid-19.
Endang mengungkapkan, setiap pelanggar yang terjaring saat operasi digelar, selain diingatkan juga diberikan teguran secara lisan. Dan dalam Operasi Zebra ini, Polres Subang ikut melibatkan, jajaran TNI, BPBD, dan Dinas Perhubungan, serta Satpol PP.
“Para pelanggar yang kami stop, kami berikan pemahaman tentang pentingnya mematuhi prokes saat berlalulintas, karena pandemi covid-19 belum selesai,” jelasnya.
Maka dari itu selama operasi zebra ini berlangsung, para petugas membagi-bagikan masker kepada para pelanggar yang dihentikan petugas. Masker yang disiapkan, sebanyak tiga ribu masker, jika tidak cukup masker akan di tambah, sesuai kebutuhan.
“Dalam operasi ini, para pelanggar kami beri masker, setelah diberikan pemahaman manfaatnya masker saat berkendaraan, atau keluar rumah, untuk mencegah resiko tertular covid-19,” ujarnya.
Kasat Lantas menambahkan, Operasi Zebra Lodaya 2020, dilaksanakan sejak Senin 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020 mendatang. Selama operasi berlangsung, masyarakat diimbau agar mematuhi prokes dan juga melengkapi semua kelengkapan kendaraan, termasuk memakai helm. Jika tidak, petugas akan melakukan penilangan.
“Selama operasi berlangsung, kami harap, masyarakat khususnya pengendara, baik itu rida dua, rida empat maupun lebih, untuk menggunakan masker, termasuk membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, dan menggunakan helm,” tuturnya.
“Karena kami akan menindak para pelanggar yang tidak membawa kelengkapan kendaraan, dan menggunakan helm, dengan tindakan tilang,” tandasnya.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i