Jakarta, Aktual.co — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan adanya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pengguna jasa jalan tol sebesar 10 persen, mulai 1 April 2015. Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahju Tumakaka dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/3), menyebutkan ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan PPN atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
Namun, pernyataan pemberlakuan pengenaan pajak tol tersebut dibantah oleh Menteri Perekonomian, Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro. Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah masih membahas dan rapat terkait isu pajak tol tersebut hari ini.
“Belum, kita baru mau rapat koordinasi. Besok dengan Pak Menkeu kita rapat koordinasi untuk melihat masalahnya. Baru kita laporkan ke Bapak Presiden,” kata Sofyan di komplek Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/3).
Dalam hal ini, Sofyan mengakui bahwa wacana pengenaan PPN tol tersebut sudah ada sejak lama, namun penerapannya sendiri kerap tertunda. “Sudah lama penundaan oleh Ditjen Pajak, selama ini terlupakan barangkali. Sekarang terlihat bahwa menurut undang-undang itu subjek pajak. Maka Menkeu merumuskan kembali untuk laksanakan kebijakan itu. Pak Presiden bilang lihat timing-nya,” jelasnya.
Sofyan bahkan terlihat bingung saat awak media memperlihatkan siaran tertulis yang dirilis oleh Ditjen Pajak mengenai pemberlakuan PPN 10 persen mulai 1 April 2015. “Enggak tahu keputusannya sudah dibikin. Tapi bahwa memang searah prinsip itu jalan tol adalah subjek pajak,” dalihnya.
Senada dengan Menko Sofyan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pun membantah pengenaan PPN 10 persen untuk jalan tol ini berlaku 1 April 2015. “Belum,” ucap Bambang.
Kendati demikian, Bambang menyatakan bahwa pemerintah pasti akan memberlakukan PPN untuk jalan tol. Hanya saja waktunya yang masih dikaji. “Sejak jalan tol ada, itu kan sebenarnya subjek PPN. Cuma ada surat penundaan karena investor jalan tol kan masih belum banyak. Sekarang kan sudah jadi bisnis biasa. Jadi ya harus kembali ke aslinya, UU PPN tidak mengecualikan jalan tol,” papar Bambang.
Menurut Bambang, dampak inflasi akibat PPN 10% ini tidak akan terlalu besar. “Kecil dampak inflasinya. Di bawah 0,1% untuk keseluruhan tahun,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















