Jakarta, Aktual.com – Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) mendesak Pemerintah Myanmar untuk berhenti membatasi hak pilih kelompok minoritas, salah satunya komunitas muslim Rohingya di Rakhine, jelang pemilihan umum pada 8 November 2020.
Juru Bicara HAM PBB, Ravina Shamdasani, di Jenewa, Swiss, Selasa (27/10), mengatakan Pemerintah Myanmar membatasi komunitas muslim Rohingya dari hak pilih dan hak-hak mendasar sebagai warga negara.
“Undang-Undang Kewarganegaraan dan Undang-Undang Pemilihan Umum di Myanmar yang diskriminatif, memberi perlakuan berbeda kepada kelas warga yang berbeda, dan ini berdampak pada kelompok minoritas muslim yang sebagian dari mereka tidak mendapatkan haknya sebagai warga negara,” kata Shamdasani saat jumpa pers, sebagaimana disiarkan di laman resmi PBB.
Menurut Shamdasani, satu dari sejumlah praktik pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah adalah penutupan akses Internet di delapan kota di Rakhine dan Chin. “Penutupan akses internet membatasi kemampuan warga setempat untuk mendapatkan informasi, baik mengenai COVID-19 dan informasi lain terkait pemilihan umum,” terang dia.
Pernyataan sikap PBB itu disampaikan ke publik setelah Komisi Pemilu Myanmar pada 16 Oktober 2020 mengumumkan bahwa pemungutan suara tidak akan digelar di 56 kota, yang beberapa di antaranya berada di negara bagian Rakhine. Otoritas pemilu setempat tidak menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut, meskipun kebijakan itu telah mencabut hak politik dan hak pilih sebagian masyarakat Myanmar.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i