Hermawi Taslim, mewakili para pendiri menyerahkan pataka Peradi pergerakan kepada ketua umum terpilih Sugeng Teguh Santoso saat pelantikan di gedung juang menteng, Rabu, 28 oktober 2020. Foto: ist

Jakarta, aktual.com – Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa komunitas advokat, komunitas keahlian hukum mandiri, menjalankan fungsi negara dalam penegakan hukum yang independent (independen state organ). Adapun, kata dia, bahwa komunitas yang dinyatakan sebagai penegak hukum per Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ingin diterima resmi sejajar dengan hakim, jaksa dan polisi.

“Namun, harapan itu masih jauh panggang dari api. Status advokat sebagai penegak hukum adalah yuridis, faktanya tidak. Karenanya harus direbut kembali. Hak tidak akan jatuh dari langit bagaikan mimpi. Kita merebutnya dengan kinerja membela dan mempertahankan kehormatan profesi,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam sambutan pelantikan struktur kepengurusan Peradi Pergerakan yang ditandai dengan penyerahan Pataka dari advokat Senior Hermawi Taslim yang mewakili para pendiri kepada Sugeng Teguh Santoso di Gedung Joang 45 Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2020).

Karenanya, tegas Sugeng Teguh, dirinya sebagai Ketua Umum Peradi Pergerakan mengajak jajarannya untuk merebut kesederajatan hak sebagai penegak hukum.

“Komunitas advokat direndahkan, dianggap hanya pelengkap penderita karena juga perilaku kita advokat yang merendahkan martabat profesi semata-mata pertimbangan ekonomi. Mau dipakai sebagai advokat rekanan polisi dan jaksa. Mengatur perkara,” urai Sugeng.

Selain itu, Sugeng Teguh melanjutkan, Advokat juga tidak berada dalam ruang hampa yang teralienasi dengan lingkungannya berasal. Ia ada bersama-sama dan di tengah masyarakat bangsa  yang dijadikan objek perlindungan oleh negara karena perintah konstitusi.

Karena itu, advokat, organisasi advokat harus peka pada amanat penderitaan rakyat khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu. Pasal 22 Undang-undang advokat bukan pajangan semata, pasal itu harus diwujudnyatakan

“Maka dalam persepektif tugas advokat  menegakkan keadilan, kebenaran dan hukum advokat dan organisasi advokat (OA), harus memahami Politik Hukum dalam penyususunan UU. Advokat harus paham apakah undang-undang sebagai perwujudan politik hukum telah memenuhi prinsip-prinsip konstitusi, atau menyimpang dari konstitusi?,” tegasnya lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin