Jakarta, Aktual.co — Ketua PB Sepak Takraw, Anjas Rivai berharap, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI), tetap melakukan kerja sama, mesti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas tetap memisahkan dua lembaga olahraga tersebut.

“Kami berharap mereka (KONI-KOI) tetap bekerja sama, meskipun masing-masing punya tugas sendiri-sendiri,” katanya di Jakarta, Kamis (12/3).

MK menolak gugatan KONI terkait dengan uji materil Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 tahun 2005.

KONI melayangkan gugatan UU tersebut, agar KOI bisa dilebur dengan KONI. Hal ini, karena KONI menganggap bahwa, KOI hanya lembaga yang bersifat ad hock (sementara).

Namun, MK menilai bahwa sekalipun pekan olahraga internasional yang dilaksanakan oleh KOI diselenggarakan pada waktu tertentu, namun keberadaan KOI bukan merupakan organisasi olahraga yang bersifat ad hoc.

Hal ini dikarenakan pelaksanaan kegiatan olahraga internasional dilaksanakan secara teratur dan berkesinambungan.

Sementara itu terkait dengan frasa “komite olahraga” dalam Pasal 36 ayat (1) UU SKN yang dipermasalahkan oleh Pemohon, Mahkamah berpendapat frasa tersebut tidak menimbulkan multitafsir.

Mahkamah menilai pembentukan UU SKN tidak hanya dimaksudkan untuk membentuk satu organisasi keolahragaan nasional sebagai wadah tunggal dari cabang olahraga, namun UU SKN memungkinkan adanya beberapa organisasi keolahragaan nasional yang dibentuk oleh induk cabang olahraga.

Artikel ini ditulis oleh: