Jakarta, Aktual.co — Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) Pusat mengkritisi keputusan Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) yang memberhentikan Icuk Sugiarto sebagai Ketua Pengprov PBSI DKI Jakarta, serta memprakarsai digelarnya Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub).

Langkah yang dilakukan oleh PP PBSI, kata Ketua Harian Siwo Pusat Gungde Ariwangsa, dinilai akan menjadi preseden buruk, karena terlalu jauh mencampuri urusan internal Pengprov PBSI DKI Jakarta.

“Dalam kondisi prestasi bulu tangkis yang menurun ini, seharusnya PP PBSI konsentrasi memperbaiki diri dan menyiapkan atlet terbaik untuk kejuaraan yang lebih besar, bukan terlalu jauh mengurusi rumah tangga Pengprov PBSI DKI Jakarta,” katanya di Jakarta, Kamis (12/3).

PP PBSI secara resmi memberhentikan Icuk Sugiarto sebagai Ketua Pengprov PBSI DKI Jakarta setelah dinilai melakukan pelanggaran, yang salah satunya tidak melantik Ketua Pengcab PBSI Jakarta Timur. Bahkan, PP PBSI yang melantik Pengcab PBSI Jakarta Timur yang dipimpin oleh Arifin Wiguna.

Induk organisasi bulu tangkis Indonesia itu menunjuk Umbu S Samapaty sebagai caretaker dengan tugas utamanya adalah membentuk kepengurusan baru Pengprov PBSI DKI Jakarta melalui Musorprovlub.

Musorprovlub PBSI DKI Jakarta akhirnya digelar di Hotel Century Senayan, Jakarta, Selasa (10/3) dan memilih secara aklamasi Alex Tirta yang merupakan Ketua Pengcab PBSI Jakarta Utara menjadi Ketua Pengprov PBSI untuk menggantikan posisi Icuk Sugiarto.

Ariwangsa yang juga wartawan senior itu menjelaskan, kondisi seperti itu seharustnya tidak perlu terjadi, karena dinilai melanggar aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBSI sendiri dan AD/ART Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Siwo tidak ingin berpolemik pada landasan hukum yang dipakai PP PBSI untuk membekukan PBSI DKI. Hanya saja, Siwo ingin mengingatkan, langkah PP PBSI itu berbahaya bagi olahraga Indonesia,” katanya menambahkan.

Ariwangsa menegaskan, seharusnya PP PBSI memberikan contoh yang baik dalam hal berorganisasi dan harus menjaga keutuhan setiap kepengurusan di bawahnya yang sudah dilantik sampai masa kepengurusannya berakhir.

Penggantian mendadak hanya bisa dilakukan bila pengurus itu melakukan tindakan melawan hukum.

“Kalau ingin mengganti kepengurusan lakukan lewat musyawarah. Bertarunglah di forum itu dan bukan arogan memainkan aturan dan kekuasaan,” kata Gungde Ariwangsa menegaskan.

Artikel ini ditulis oleh: