Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran nilai upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021 sama dengan nilai UMP Jawa Barat tahun 2020, yakni sebesar Rp 1.810.351,36.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seperti dikutip dari republika.co.id mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum bisa menaikkan UMP Provinsi tahun 2021. Menurutnya, hal ini disebabkan hampir 500 perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 telah melakukan PHK.
Ridwan mengungkapkan, Pemprov Jabar memilih untuk mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menaikkan UMP Jabar 2021. Ridwan meminta, para pekerja untuk tidak membandingkan dengan provinsi lain yang industrinya sedikit.
Karena itu, menurutnya, jika upah minimum tetap dipaksakan naik, akan semakin banyak perusahaan yang melakukan PHK. Sehingga, akan merugikan pihak buruh.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i